JOMBANG,TelusuR.ID – Polemik rencana mutasi perangkat Desa Pelabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, belum menemukan titik temu. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Jombang pada Senin (27/7/2026) berlangsung alot setelah berbagai pihak mempertahankan argumentasi masing-masing terkait rencana pemindahan sekretaris desa dan bendahara desa.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok itu dihadiri Wakil Ketua Komisi A Machwal Huda, sejumlah anggota dewan, Kepala Desa Pelabuhan Andi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Plandaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), serta Bagian Hukum Setdakab Jombang.
Meski berlangsung berjam-jam, forum belum menghasilkan keputusan final. Komisi A meminta seluruh proses penataan perangkat desa dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu sengketa hukum maupun memperdalam konflik di internal pemerintahan desa.
DPRD Minta Alasan Mutasi Dibuka Terang
Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok menegaskan, rencana pergantian bendahara desa maupun penataan perangkat desa tidak boleh didasarkan pada pertimbangan subjektif. Setiap keputusan, kata dia, harus memiliki dasar yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Totok, posisi bendahara desa merupakan salah satu jabatan strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan desa. Karena itu, setiap perubahan harus memiliki alasan yang kuat serta dijelaskan secara terbuka kepada seluruh pihak.
“Kami meminta pemerintah desa menjelaskan secara terbuka apa yang menjadi dasar kebijakan tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman,” ujar Totok.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan lebih mengedepankan dialog dibanding keputusan sepihak.
Ia menilai pemberhentian ataupun mutasi perangkat desa tanpa dasar yang kuat berpotensi memicu gugatan hukum yang pada akhirnya justru menghambat jalannya pemerintahan desa.
“Yang harus dikedepankan adalah penyelesaian masalah secara adil. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.
Komisi A: Kewenangan Kades Harus Tetap Berpijak pada Aturan
Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono menilai kepala desa memang memiliki kewenangan melakukan penataan organisasi pemerintahan desa. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, apabila terdapat kebijakan yang berdampak terhadap perangkat desa, sebaiknya disampaikan secara tertulis agar menjadi bagian dari tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kartiyono juga mengingatkan pentingnya menghindari potensi konflik kepentingan dalam penempatan perangkat desa, terutama pada jabatan yang berkaitan dengan administrasi maupun pengelolaan keuangan.
Ia menjelaskan bahwa tugas bendahara desa merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada perangkat desa, bukan jabatan permanen.
“Apabila seseorang tidak lagi menjalankan tugas sebagai bendahara, statusnya sebagai perangkat desa tidak otomatis hilang,” ujarnya.
Meski demikian, ia meminta setiap kebijakan tetap dilakukan secara hati-hati karena kesalahan dalam penataan administrasi desa dapat berujung pada konsekuensi hukum, baik bagi perangkat desa maupun kepala desa.
Wakil Ketua Komisi A Soroti Potensi Sengketa
Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jombang Machwal Huda. Menurutnya, komunikasi antara kepala desa, perangkat desa, BPD, dan pemerintah kecamatan harus diperkuat agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Machwal meminta alasan pergantian bendahara desa yang telah menjabat cukup lama dipaparkan secara objektif.
“Jabatan bendahara memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan desa. Karena itu setiap keputusan pergantian harus benar-benar didasarkan pada pertimbangan yang kuat dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pergantian perangkat desa yang tidak memenuhi prosedur berpotensi memunculkan sengketa hukum.

BPD: Mutasi Sudah Dibahas dalam Musyawarah Desa
Di sisi lain, Ketua BPD Desa Pelabuhan Sugriwo menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi sesuai kewenangan dengan memfasilitasi musyawarah desa atas arahan pemerintah kecamatan.
Dalam forum tersebut, kata Sugriwo, peserta musyawarah menyetujui rencana mutasi yang diajukan kepala desa.
Ia juga mengungkapkan bahwa perangkat desa yang direncanakan dimutasi sebelumnya telah mengetahui rencana tersebut dan saat pembahasan berlangsung tidak menyampaikan keberatan.
Namun, dalam perkembangannya muncul penolakan yang kemudian memicu polemik.
“Kami khawatir jika persoalan ini tidak segera diselesaikan akan berdampak terhadap kondisi sosial masyarakat dan memicu perpecahan di desa,” katanya.
Karena itu, BPD mendukung penyelesaian melalui mediasi, audiensi, serta konsultasi dengan berbagai instansi agar keputusan yang diambil tetap sesuai aturan.
Kepala Desa: Belum Ada Keputusan Final
Sementara itu, Kepala Desa Pelabuhan Andi menegaskan belum ada keputusan final mengenai mutasi perangkat desa.
Menurutnya, rencana penataan dilakukan untuk mengisi kebutuhan organisasi pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif.
Ia membantah bahwa rencana mutasi didasarkan semata-mata pada hubungan keluarga antara sekretaris desa dan bendahara desa yang diketahui berstatus suami istri.
“Tidak ada aturan yang secara khusus melarang kondisi tersebut. Penataan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi pemerintahan desa,” kata Andi.
Ia berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi agar persoalan tidak semakin melebar dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Hingga RDP berakhir, belum ada keputusan yang diambil. Komisi A DPRD Jombang meminta seluruh pihak menempuh proses sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku sebelum kebijakan mutasi perangkat desa benar-benar dilaksanakan.