JOMBANG, TelusuR.ID – Seorang warga lanjut usia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Ngatini (69), mengaku kebingungan setelah pinjaman yang menurutnya bermula dari Rp500.000 di PT BPR Bank Jombang kini disebut mencapai sekitar Rp70 juta. Kondisi itu membuatnya khawatir kehilangan tanah milik keluarga yang dijadikan agunan.
Kepada wartawan, Ngatini menceritakan bahwa pinjaman pertamanya diajukan di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh dengan jaminan berupa BPKB sepeda motor Suzuki Shogun. Saat hendak membayar bunga pinjaman, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa BPKB tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai agunan.
Karena belum mampu melunasi pinjaman, Ngatini mengatakan diminta mengganti jaminan dengan sertifikat tanah. Setelah BPKB dikembalikan, ia menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai agunan.
Salah satu sertifikat yang dijaminkan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 789 atas nama Sukarman seluas 1.476 meter persegi di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh. Sementara satu sertifikat lainnya merupakan milik anaknya.
Dari pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat tersebut, Ngatini mengaku menerima dana sebesar Rp25 juta. Ia mengatakan sempat membayar angsuran sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menghentikan pembayaran.
Menurut Ngatini, keputusan itu diambil setelah seorang pria bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, menawarkan bantuan untuk melunasi seluruh pinjamannya di Bank Jombang.
Merasa percaya, ia mengaku menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada Nur Ali. Penyerahan uang tersebut, kata Ngatini, disaksikan sekitar tujuh orang, termasuk perangkat Desa Jokerep.
Namun, belakangan ia mengetahui bahwa uang tersebut diduga tidak digunakan untuk melunasi pinjaman di bank. Akibatnya, menurut pengakuannya, kewajiban pembayaran tetap berjalan dan pihak bank masih melakukan penagihan.
Ngatini juga mengaku salah satu sertifikat atas nama Sukarman telah disita akibat tunggakan. Sementara sertifikat milik anaknya hingga kini masih menjadi agunan.
Ia menyebut pihak bank meminta pelunasan sekitar Rp70 juta. Padahal, menurut pengakuannya, ia telah kembali menyetorkan pembayaran sebesar Rp10 juta. Ngatini mengaku tidak memahami dasar perhitungan nilai tagihan tersebut karena merasa total dana yang pernah diterimanya hanya sekitar Rp25,5 juta.
Hingga berita ini ditulis, PT BPR Bank Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan Ngatini maupun rincian perhitungan kewajiban pinjaman yang dimaksud.
Saat didatangi wartawan pada Kamis (2/7/2026), petugas front office Kantor Kas PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh menyampaikan bahwa Kepala Kantor Kas Kabuh sedang mengikuti rapat di kantor pusat sehingga belum dapat memberikan penjelasan.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT BPR Bank Jombang serta pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai persoalan tersebut.(Zfn)



