JOMBANG, TelusuR.id – Penghentian program Hibah Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) bidang peternakan Tahun Anggaran 2026 memicu protes dari kalangan mahasiswa dan peternak di Kabupaten Jombang. Mereka mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut setelah Dinas Peternakan menyebut adanya atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alasan penghentian program.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jombang, Kamis (9/7/2026). Belasan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Komisariat Hasyim Asy’ari Tebuireng hadir bersama sejumlah perwakilan kelompok peternak sapi, kambing, dan domba untuk menyampaikan keberatan mereka.
Para peternak mengaku telah melalui berbagai tahapan administrasi sebagai calon penerima hibah. Namun, sebelum program direalisasikan, mereka menerima pemberitahuan bahwa hibah tidak dilanjutkan.
Dalam forum tersebut, PMII mempertanyakan dasar hukum penghentian program yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Jombang Tahun 2026.
Perwakilan PMII, Farjan Fariadi, menyampaikan bahwa program Hibah POKIR telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Menurut dia, apabila pemerintah daerah hendak membatalkan atau mengubah pelaksanaan program, semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan penganggaran yang berlaku, bukan hanya berdasarkan surat dari organisasi perangkat daerah.
“Kalau sebuah program sudah menjadi bagian dari APBD yang ditetapkan melalui perda, maka perubahan pelaksanaannya juga harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
PMII juga menyoroti alasan penghentian hibah yang dikaitkan dengan atensi KPK. Berdasarkan surat yang diterima para peternak, Dinas Peternakan menyebut penghentian dilakukan sebagai tindak lanjut atas perhatian KPK terhadap tata kelola hibah peternakan.
Bagi PMII, atensi KPK seharusnya dipahami sebagai dorongan untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, dan memastikan proses penyaluran hibah berlangsung transparan serta akuntabel, bukan menghentikan seluruh program secara menyeluruh.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan pernyataan bahwa anggaran hibah akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), sementara tahun anggaran 2026 masih berjalan.
Di sisi lain, para peternak menyampaikan telah mengeluarkan tenaga, waktu, dan biaya untuk memenuhi berbagai persyaratan administrasi serta menyiapkan kebutuhan teknis sebagai calon penerima hibah. Mereka berharap pemerintah melakukan verifikasi terhadap masing-masing kelompok sehingga penerima yang memenuhi syarat tidak kehilangan haknya akibat persoalan yang bersifat umum.
Melalui forum tersebut, PMII menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mengawal aspirasi kelompok peternak hingga ada kejelasan mengenai kelanjutan program Hibah POKIR 2026. Kedua, meminta Pemerintah Kabupaten Jombang dan Dinas Peternakan memberikan penjelasan hukum dan administratif secara terbuka kepada publik.
Ketiga, mendesak Komisi B DPRD Jombang mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan menelusuri alasan munculnya atensi KPK terhadap program hibah peternakan. Keempat, meminta pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan agar kelompok peternak yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan.
PMII juga memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memberikan jawaban tertulis atas tuntutan tersebut. Apabila belum ada penjelasan maupun langkah konkret dalam kurun waktu itu, mereka menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jombang maupun Dinas Peternakan terkait alasan penghentian program hibah tersebut serta tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan PMII dan para peternak.



