AH. Hamdah KMNJ Desak PCNU dan PWNU se -Indonesia Berani Buka Kartu Sebelum Muktamar NU: Cegah Riswah, Jangan Sampai Mandat Berubah

Bagikan :

Jelang Muktamar NU, KMNJ Dorong PCNU dan PWNU Umumkan Pilihan Ketua Umum Secara Terbuka: “Agar Aspirasi Organisasi, Bukan Individu”

JOMBANG — Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU), perbincangan mengenai mekanisme pemberian suara kepada calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mengemuka. Di tengah menghangatnya dinamika dukungan di berbagai daerah, Presidium Kaum Muda Nahdliyyin Jombang (KMNJ), AH. Hamdah, mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses pemilihan melalui keputusan organisasi yang transparan dan akuntabel.

Melalui catatan bertajuk “Pentingnya ‘Declare’ Calon yang Dipilih dalam Muktamar NU, Upaya Menghindari Riswah”, Hamdah menilai dukungan kepada calon Ketua Umum PBNU tidak boleh lahir dari keputusan personal seorang ketua atau segelintir elite pengurus. Sebaliknya, pilihan tersebut harus merupakan hasil musyawarah resmi organisasi melalui rapat pleno sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Menurut Hamdah, karakter kepemimpinan NU yang bersifat kolektif-kolegial menempatkan keputusan strategis, termasuk penentuan arah dukungan dalam Muktamar, sebagai kewenangan organisasi, bukan individu.

“Dukungan resmi PCNU maupun PWNU kepada calon Ketua Umum PBNU semestinya diputuskan melalui rapat pleno. Dengan begitu, yang dibawa ke forum Muktamar adalah aspirasi organisasi, bukan preferensi pribadi,” tulis Hamdah.

Ia mengingatkan, keputusan yang tidak melalui mekanisme organisasi berpotensi memunculkan persoalan legitimasi sekaligus memicu polemik di internal kepengurusan. Sebab, mandat yang dibawa delegasi dalam Muktamar seharusnya merupakan amanat hasil keputusan kolektif yang memiliki dasar administratif dan organisatoris yang jelas.

Hamdah merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar Pasal 27 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 91 NU, yang mengatur bahwa keputusan organisasi harus diambil melalui rapat pleno. Ketentuan tersebut, menurutnya, berlaku pula dalam menentukan sikap politik organisasi pada forum konferensi maupun Muktamar.

Artinya, seorang Ketua PCNU atau PWNU yang membawa mandat suara tidak memiliki ruang untuk mengubah pilihan berdasarkan pertimbangan pribadi ataupun pengaruh pihak lain. Pilihan yang disampaikan di forum nasional harus konsisten dengan keputusan rapat pleno yang telah disepakati sebelumnya.

Transparansi Dinilai Jadi Benteng Integritas

Dalam pandangan Hamdah, salah satu langkah yang patut diapresiasi adalah keberanian sejumlah wilayah mendeklarasikan secara terbuka calon Ketua Umum PBNU yang akan mereka pilih.

Ia mencontohkan langkah PWNU Jawa Timur dan PWNU Jawa Tengah yang telah menyampaikan secara terbuka arah dukungan menjelang Muktamar.

Bagi Hamdah, keterbukaan semacam itu bukan sekadar komunikasi politik organisasi, melainkan juga instrumen untuk menjaga integritas proses pemilihan.

“Dengan mendeklarasikan pilihan sebelum Muktamar, publik dan warga NU dapat mengawal konsistensi mandat yang dibawa delegasi. Ini menjadi salah satu cara menghindari riswah atau praktik suap dalam proses pemilihan,” ujarnya.

Namun demikian, deklarasi tersebut, menurut Hamdah, tidak boleh berhenti sebagai pernyataan simbolik. Ia menekankan pentingnya konsistensi ketika proses pemilihan berlangsung di forum Muktamar.

Delegasi yang telah memperoleh mandat organisasi, kata dia, harus tetap berpegang pada hasil rapat pleno dan tidak mengubah pilihan karena tekanan maupun tawaran politik yang muncul menjelang atau saat pemungutan suara.

Dorong Voting Terbuka

Selain mendorong setiap PCNU dan PWNU mengumumkan calon yang mereka dukung, Hamdah juga mengusulkan agar mekanisme penyampaian suara dalam Muktamar dilakukan secara terbuka.

Menurutnya, voting terbuka akan memperkuat akuntabilitas para pemegang mandat kepada organisasi yang mengutus mereka sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dari hasil keputusan pleno.

“Hasil rapat pleno sebaiknya dituangkan dalam berita acara, diumumkan kepada publik, dan ketika Muktamar berlangsung dibacakan secara terbuka. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi perubahan pilihan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tulisnya.

Ia menilai, apabila seluruh PWNU dan PCNU peserta Muktamar menerapkan mekanisme tersebut, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan berlangsung lebih sehat, transparan, dan mencerminkan tradisi musyawarah yang menjadi ruh organisasi.

Ajakan untuk PCNU Jombang

Menutup catatannya, Hamdah berharap praktik deklarasi terbuka tidak hanya dilakukan oleh beberapa PWNU, tetapi juga diikuti seluruh wilayah dan cabang peserta Muktamar.

Ia secara khusus mengajak PCNU Jombang untuk menyampaikan secara terbuka hasil rapat pleno mengenai calon Ketua Umum PBNU yang akan dipilih dalam Muktamar mendatang.

Bagi Hamdah, keterbukaan bukan sekadar soal siapa yang didukung, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah organisasi agar setiap mandat benar-benar lahir dari keputusan kolektif, dapat dipertanggungjawabkan, serta terhindar dari praktik-praktik yang mencederai nilai-nilai ke-NU-an.

“Selamat bermuktamar. Semoga seluruh rangkaian berjalan lancar, membawa keberkahan, dan menghasilkan kepemimpinan terbaik bagi Nahdlatul Ulama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *