Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Difokuskan pada Perbaikan Sistem, Kementerian Imipas Tutup Celah Penyimpangan
JAKARTA,TelusuR.ID — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat reformasi pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan. Pembenahan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyempurnaan administrasi, tetapi diarahkan untuk memastikan perubahan nyata dalam sistem pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berlangsung di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Rapat dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol Mashudi dan dihadiri Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Abdullah Rasyid, Staf Khusus Menteri Ambeg Paramarta, Staf Ahli Menteri Ida Asep Somara, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama.
Dalam kesempatan itu, Abdullah Rasyid menegaskan bahwa evaluasi pelayanan publik harus mampu menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan persoalan, sekaligus menghadirkan layanan yang semakin mudah, pasti, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Menurut dia, langkah awal yang dilakukan adalah memetakan seluruh layanan publik di lingkungan Pemasyarakatan yang masih memiliki potensi kelemahan. Hasil pemetaan tersebut kemudian menjadi dasar untuk mengevaluasi regulasi, standar operasional prosedur (SOP), standar pelayanan, hingga proses bisnis agar semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Evaluasi ini tidak boleh berhenti pada penyusunan dokumen. Yang lebih penting adalah memastikan setiap titik rawan dapat diidentifikasi, prosedur yang sudah tidak relevan diperbaiki, serta hak penerima layanan benar-benar terpenuhi secara adil dan pasti,” ujar Rasyid.
Pembentukan tim evaluasi ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-29.PR.02.01 Tahun 2026. Tim diberi mandat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi yang dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat tata kelola di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan.

Rasyid menekankan bahwa setiap pembenahan harus berorientasi pada penerima manfaat, yakni tahanan, narapidana, anak binaan, klien pemasyarakatan, serta keluarga mereka. Dengan pendekatan tersebut, reformasi pelayanan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baginya, keberhasilan pelayanan publik tidak semata diukur dari kelengkapan prosedur, melainkan dari terpenuhinya hak warga binaan, kemudahan akses informasi bagi keluarga, transparansi proses pelayanan, serta terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.
Salah satu agenda penting dalam rapat adalah pembahasan pendelegasian kewenangan kepada unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurut Rasyid, pelimpahan kewenangan harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kesiapan organisasi, kapasitas sumber daya manusia, potensi risiko, hingga efektivitas sistem pengawasan.
Ia menilai, pendelegasian kewenangan bukan sekadar memindahkan tugas dari pusat ke daerah atau unit pelaksana teknis, melainkan menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan sekaligus memperjelas tanggung jawab dan memperkuat akuntabilitas.
“Delegasi kewenangan harus berbasis evaluasi yang matang agar mampu mempercepat pelayanan tanpa mengurangi kualitas pengawasan,” katanya.
Selain itu, transformasi tata kelola juga diarahkan pada penerapan manajemen risiko, penguatan integritas aparatur, peningkatan sistem pengawasan, serta pencapaian indikator layanan yang terukur. Tim akan menyusun peta risiko pelayanan publik, memetakan titik-titik rawan penyimpangan, mengidentifikasi kelemahan tata kelola, hingga merumuskan rekomendasi penguatan pengawasan internal.
Rasyid mengatakan, karakter pelayanan Pemasyarakatan memiliki tantangan yang kompleks karena berkaitan dengan aspek keamanan, pembinaan, pemenuhan hak dasar warga binaan, layanan kesehatan, proses reintegrasi sosial, hingga hubungan warga binaan dengan keluarga. Karena itu, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan yang presisi.
“Pemasyarakatan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut martabat manusia, kepastian hukum, keamanan, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, tata kelolanya harus semakin bersih, transparan, terukur, dan berorientasi pada pelayanan,” ujarnya.
Dalam tahapan kerja berikutnya, tim akan menyusun matriks identifikasi layanan publik, peta pembagian kewenangan antara pusat, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis, inventarisasi regulasi dan SOP, hingga penyusunan roadmap perbaikan layanan beserta rencana aksi implementasinya.
Hasil evaluasi tersebut ditargetkan mulai menunjukkan capaian dalam tiga bulan ke depan. Rasyid berharap perkembangan pembenahan dapat dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas kepada masyarakat.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui perubahan konkret yang telah dilakukan, mulai dari penyederhanaan prosedur, penguatan pengawasan, kejelasan kewenangan, hingga perbaikan layanan yang memberikan manfaat langsung bagi warga binaan maupun keluarga mereka.
Ia optimistis, evaluasi yang sedang berjalan menjadi momentum penting untuk memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan sistem yang semakin tertata, pembenahan tidak lagi bersifat reaktif setelah muncul persoalan, melainkan mampu mencegah potensi penyimpangan sejak awal.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan layanan Pemasyarakatan yang semakin pasti, transparan, akuntabel, bebas dari penyimpangan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Rasyid.



