Mendudukkan Kembali Jalan Inklusi untuk Masyarakat Adat
Oleh: Swary Utami Dewi
TelusuR.ID – Kata-kata “pembangunan yang inklusif” atau “inklusi” banyak ditemui dalam berbagai dokumen negara. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) 2025-2029, misalnya, menyebut tentang inklusivitas. Berbagai kementerian berbicara tentang pentingnya perlindungan masyarakat adat. Beberapa pemerintah daerah juga dengan tegas menyatakan komitmen untuk menghadirkan pengakuan dan perlindungan bagi semua warga, termasuk masyarakat adat. Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah masyarakat adat benar-benar telah menjadi subjek pembangunan atau seringkali hanya disebut dalam berbagai teks kebijakan?
Webinar Nasional “Meretas Jalan Inklusi: Pembelajaran dari Orang Rimba dan Talang Mamak untuk Pembangunan yang Inklusif”, yang diselenggarakan oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi pada 25 Juni 2026, jelas memperlihatkan masih adanya jurang yang lebar antara kebijakan dan kenyataan. Kisah Orang Rimba dan Talang Mamak menunjukkan bahwa inklusi tidak cukup dilihat dari jumlah bantuan sosial, kartu tanda penduduk (KTP) yang diterbitkan, atau berbagai akses layanan yang diberikan. Inklusi teryata harus menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni pengakuan terhadap ruang hidup masyarakat adat.
Orang Rimba yang tersebar di lima kabupaten di Provinsi Jambi berjumlah lebih dari lima ribu jiwa. Mereka hidup berpindah-pindah. Di hutan mereka berburu dan meramu. Orang Rimba juga memanfaatkan hasil hutan bukan kayu. Sementara suku Talang Mamak, tinggal di Jambi dan Riau. Mereka hidup menetap, berladang dan terkadang juga meramu. Kedua komunitas ini jelas begitu lekat dengan hutan. Bagi keduanya, hutan bukan sekadar sumber makanan dan ekonomi, melainkan juga fondasi kehidupan sosial, budaya, dan spiritual.
Namun, sebagaimana disampaikan Robert Aritonang dari KKI Warsi, sekitar 80 persen ruang hidup mereka telah berubah. Ekspansi perkebunan, kegiatan transmigrasi, dan berbagai bentuk penguasaan lahan telah mengambil alih bentang alam yang selama bergenerasi telah menopang kehidupan dan penghidupan masyarakat adat.
Kesaksian tokoh Orang Rimba yang bernama Tumenggung Ngilo, yang bermukim di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, menggambarkan peralihan ruang hidup itu. Dahulu, hutan menyediakan segala kebutuhan hidup: berburu, meramu, hingga pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti jernang untuk dijual. Kini, hutan sudah berubah menjadi hamparan sawit dan permukiman transmigrasi. Orang Rimba pun dipaksa beradaptasi dengan dunia yang bukan dibangun dari cara dan budaya hidup mereka. Banyak yang tak punya pilihan lain selain “menetap” dan mencoba hidup berbaur, yang kemudian menimbulkan berbagai masalah sosial, budaya, dan ekonomi lanjutan.
Di sinilah letak ironi pembangunan inklusif tadi. Negara, misalnya, sudah mengakui bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Hak masyarakat adat juga diakui dalam berbagai regulasi nasional. Tetapi di lapangan, pengakuan itu sering berhenti pada dokumen saja. Ruang hidup masyarakat adat banyak yang terus menyusut atas nama pembangunan tadi.
Lantas bagaimana seharusnya? Paparan Adi Prasetijo memberikan kunci penting dalam memahami persoalan tersebut. Ia mengutip James C. Scott, yang menjelaskan bahwa negara cenderung hanya mengelola apa yang “terbaca”. Sebut saja nama, alamat, angka statistik, dan kategori administratif lain. Namun perlu digarisbawahi bahwa kehidupan Orang Rimba yang hakiki itu adalah bergerak atau berpindah, serta bergantung pada hutan. Orang Rimba pada dasarnya tak punya alamat tetap. Mereka sejak lama bergerak bebas melintasi lima kabupaten di Provinsi Jambi. Maka, jika dimasukkan dalam format administrasi negara akan sulit “ketemu”.
Nah, di sinilah masalahnya makin buram. Proses inklusi demi untuk pelayanan warga sering berubah menjadi proses membuat masyarakat adat “terbaca” oleh mesin administratif. Mereka harus memiliki KTP, punya alamat, dan punya cara hidup atau pekerjaan sesuai dengan kategori yang ada dalam sistem administrasi. Bantuan sosial memang datang. Juga ada layanan pendidikan dan kesehatan. Tetapi pertanyaannya: apakah negara juga bersedia membaca cara hidup masyarakat adat dengan kacamata mereka sendiri? Bagaimana dengan ruang hidup yang menjadi bagian hakiki dan tak terpisahkan dari masyarakat adat?
Pakar lain, Tania Murray Li, yang juga dirujuk oleh Adi Prasetijo, menyebut proses ini sebagai “rendering technical”, yakni persoalan politik yang kemudian diubah menjadi persoalan teknis semata. Pertanyaan tentang siapa yang kehilangan ruang hidup berubah menjadi pertanyaan tentang bagaimana menyalurkan layanan. Maka terus berlangsunglah ketimpangan penguasaan ruang tadi. Sawit terus tumbuh. Masyarakat luar terus masuk.
Lantas, bagaimana masyarakat adat, misalnya Orang Rimba, melihat ini? Apakah mereka merasa punya masa depan? Tumenggung Ngilo menjawab dengan jujur bahwa kondisi sekarang belum seperti yang diharapkan. Orang Rimba tetap perlu lahan dan kebun — sesuatu yang sampai sekarang tidak mereka dapatkan. Pernyataan Temenggung Ngilo tadi menyimpan makna yang sangat dalam. Bagi Orang Rimba, lahan dan kebun jelas adalah ruang hidup.
Ruang hidup inilah yang secara lantang juga disuarakan oleh Tracy Pasaribu dari Kemitraan. Ia mengingatkan bahwa pembangunan inklusif justru harus menyertakan pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adatnya. Mirisnya, banyak pelaksana pembangunan memang hanya melihat masyarakat adat sebagai kelompok miskin, rawan konflik, dan seterusnya, tanpa memahami bahwa semua itu lahir dari hilangnya ruang hidup. Persis seperti yang diceritakan oleh Temenggung Ngilo tadi.
Karena itulah pemberian layanan dasar dan hal-hal administratif lain kemudian hanya menjadi solusi semu. Ia tak menggapai inti dari masalah, yakni ruang hidup tadi. Bagi negara, tanah bisa jadi sebatas benda mati yang dapat dipetakan, diberi izin, dan dimasukkan ke dalam kategori administratif. Namun bagi masyarakat adat, tanah adalah sejarah, identitas, relasi sosial, dan keberlanjutan hidup. Ketika pembangunan hanya memakai “satu bahasa”, maka kelompok yang menggunakan bahasa berbeda akan terus berada di pinggiran. Persis seperti yang dialami oleh banyak masyarakat adat di Indonesia.
Karena itulah perlu disadari bahwa pembangunan yang inklusif tidak pernah “memaksa semua orang hidup dengan cara yang sama”. Inklusi berarti juga memastikan bahwa setiap komunitas memiliki ruang untuk mempertahankan dan mengembangkan cara hidupnya sendiri. Inklusi juga mensyaratkan keberanian negara untuk mengakui bahwa masyarakat adat memiliki cara tersendiri dalam memaknai tanah, hutan, dan masa depan.
Kemudian, karena gerusan pembangunan hampir pasti menjadi raksasa yang tak mampu dilawan masyarakat adat, maka perjuangan untuk menjaga dan melindungi ruang hidup tersebut kini tak bisa lagi menjadi urusan masyarakat adat atau pendampingnya saja. Diperlukan keberpihakan pemerintah dan berbagai pihak penting lainnya untuk memastikan bahwa inklusi tadi tak berhenti pada kertas atau pelayanan administrasi dan sosial belaka. Justru negara harus terus hadir untuk memastikan bahwa hak hidup dan ruang hidup masyarakat adat tetap ada dan terjaga.
25 Juni 2026



