JOMBANG, TelusuR.ID – Wacana pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menyingkap persoalan lama: lemahnya kontrol internal dalam dunia pendidikan. Praktisi hukum sekaligus akademisi Jombang, Dr. H. Sholikhin Ruslie, SH, MH, menilai, mengandalkan ancaman lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah jawaban utama untuk menutup celah kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.
Menurut Ruslie, problem utama justru terletak pada rapuhnya pengawasan di level daerah. Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, hingga pemerintah kabupaten disebutnya belum tampil sebagai instrumen kontrol yang efektif dan tegas.
“Persoalan ini tidak harus selalu dibawa jauh-jauh ke KPK. Yang paling penting adalah pengawasan dan penegakan aturan di tingkat daerah yang punya kewenangan langsung,” kata Ruslie, Sabtu, 20 Juni 2026.
Dosen tetap Universitas 17 Agustus Surabaya itu menilai, pengawasan SPMB kerap berhenti pada imbauan administratif tanpa daya paksa. Padahal, menurut dia, celah penyimpangan justru muncul ketika aturan tidak disertai tindakan tegas.
Ia mendorong pemerintah daerah tidak berhenti pada pendekatan seremonial, melainkan berani menjatuhkan sanksi nyata kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Bentuknya bisa beragam, mulai dari evaluasi jabatan hingga pencopotan.
“Kalau ada penyimpangan, harus ada sanksi. Jangan sampai hukum hanya keras ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini yang membuat pelanggaran terus berulang,” ujarnya. Ia juga mendukung penguatan peran Dewan Pendidikan Jombang dalam melakukan pengawasan selama proses SPMB 2026 berlangsung.
Ruslie menegaskan, integritas proses penerimaan siswa baru sangat ditentukan oleh ketegasan pimpinan daerah, termasuk bupati dan kepala dinas pendidikan. Tanpa keberanian menindak pelanggaran, sistem akan terus membuka ruang praktik penyimpangan.
“Efek jera hanya muncul kalau sanksi benar-benar dijalankan. Kalau tidak, masalah ini akan berulang setiap tahun,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizuddin FM, menilai praktik “siswa titipan” dan pungutan liar dalam SPMB bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah menyentuh ranah hak asasi manusia.
Menurut dia, praktik tersebut berpotensi menghilangkan hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang setara tanpa diskriminasi, sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Tindakan siswa titipan dan pungli dalam SPMB jelas mencederai hak atas pendidikan yang setara. Ini bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM,” ujar Faizuddin, yang akrab disapa Gus Faiz.
Ia menambahkan, jika praktik tersebut melibatkan gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan, maka dapat dikenakan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Sebagai bentuk kontrol publik, LBHAM membuka posko pengaduan SPMB 2026. Masyarakat didorong melaporkan dugaan kecurangan, praktik titipan, hingga indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penerimaan murid baru.
“Tanpa pengawasan publik, sistem ini akan terus rentan disalahgunakan. Pendidikan harus bersih, setara, dan tidak boleh dikendalikan kepentingan di luar aturan,” kata Faizuddin.(gus)



