RAPERDA MIRAS JOMBANG MASIH ALOT, DPRD BUKA KRAN ASPIRASI SELUAS-LUASNYA
Akademisi, FKUB, dan Kepala Desa Minta Aturan Lebih Tegas dan Komprehensif
JOMBANG,TelusuR.ID — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Miras) di DPRD Jombang berlangsung dinamis. Berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemerintah desa hingga instansi terkait, menyampaikan beragam pandangan dan usulan agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Hearing yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (24/6/2026), dipimpin langsung Ketua Bapemperda Kartiyono. Forum tersebut dihadiri perwakilan Universitas Darul Ulum (Undar), Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu), Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy), Universitas KH A Wahab Hasbullah (Unwaha), Universitas PGRI Jombang, FKUB, Satpol PP, Badan Kesbangpol, kepala desa, serta anggota Bapemperda.
Suasana diskusi berlangsung alot namun konstruktif. Berbagai perspektif mengemuka, mulai dari aspek hukum, kesehatan, sosial, budaya, hingga potensi dampak ekonomi dan keamanan yang mungkin timbul setelah perda diberlakukan.
Bagi DPRD Jombang, forum tersebut bukan sekadar formalitas. Hearing menjadi bukti bahwa pembentukan regulasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan.
Sejumlah akademisi mengingatkan pentingnya penyusunan perda yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan karakter sosial masyarakat Jombang yang dikenal sebagai kota santri dengan tradisi pendidikan dan keagamaan yang kuat.
Mereka menilai substansi pengaturan, mekanisme pengawasan, hingga implementasi di lapangan harus dirumuskan secara cermat agar perda tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, melainkan efektif diterapkan dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Akademisi Dorong Kajian Lebih Mendalam
Kalangan perguruan tinggi meminta agar pembahasan Raperda Miras dilakukan secara komprehensif sebelum disahkan menjadi perda.
Menurut mereka, regulasi yang baik harus lahir dari kajian akademik yang matang serta mempertimbangkan berbagai dimensi yang berkembang di tengah masyarakat.
Keberadaan perda nantinya diharapkan mampu menjadi instrumen pencegahan terhadap dampak negatif peredaran minuman beralkohol sekaligus memberikan kejelasan mengenai tata kelola, pengawasan, dan penegakan aturan.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh perwakilan Unhasy, Unipdu, Undar, Unwaha, dan PGRI yang menekankan bahwa identitas Jombang sebagai daerah religius dan pusat pendidikan harus menjadi pijakan utama dalam merumuskan kebijakan publik terkait minuman beralkohol.
Kepala Desa Minta Pengawasan Hingga Tingkat Bawah
Masukan tegas juga datang dari kalangan kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa (PKD) Jombang.
Mereka mengapresiasi langkah DPRD yang membuka ruang dialog dan partisipasi publik dalam pembahasan Raperda Miras. Menurut mereka, pemerintah desa merupakan pihak yang berada di garis terdepan dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang muncul di masyarakat.
Karena itu, perda yang disusun harus memberikan kejelasan mengenai pola pengawasan, mekanisme penertiban, serta peran pemerintah desa dalam mencegah peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Kami berharap pengawasan diperkuat sampai tingkat desa agar implementasinya benar-benar efektif dan tidak hanya berhenti di atas kertas,” ujar salah satu perwakilan kepala desa dalam forum tersebut.
Selain mengatur aspek perizinan dan distribusi, pemerintah desa juga berharap perda memuat langkah-langkah preventif berupa edukasi, pembinaan, dan penguatan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurut mereka, keberhasilan perda tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga.
DPRD Jombang Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono menegaskan seluruh masukan yang disampaikan dalam hearing akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda Miras.
Ia mengapresiasi keterlibatan aktif akademisi, organisasi masyarakat, pemerintah desa, dan berbagai pemangku kepentingan yang telah memberikan pandangan secara kritis dan konstruktif.
“Seluruh saran, kritik, dan masukan yang disampaikan hari ini akan kami inventarisasi dan menjadi bahan pembahasan berikutnya. Kami ingin menghasilkan perda yang memiliki kepastian hukum, aplikatif, dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jombang,” kata Kartiyono.
Politikus PKB tersebut menegaskan DPRD Jombang berkomitmen menjadikan partisipasi publik sebagai bagian penting dalam proses legislasi daerah. Menurutnya, regulasi yang baik tidak lahir dari ruang tertutup, melainkan dari dialog yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Karena itu, pembahasan Raperda Miras belum akan diputuskan secara tergesa-gesa. DPRD memilih mencermati setiap masukan yang berkembang agar aturan yang dihasilkan nantinya mampu menjaga ketertiban sosial, memberikan kepastian hukum, serta mencerminkan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Jombang.
Hingga hearing berakhir, pembahasan masih berlangsung dan belum mencapai keputusan final. Namun satu hal yang mengemuka dari forum tersebut adalah kuatnya komitmen DPRD Jombang untuk memastikan setiap suara masyarakat mendapat ruang dalam proses pembentukan kebijakan daerah.(gus)



