DPRD Jombang Agendakan Hearing Pekan Depan, Fasilitasi Dua Guru ASN yang Diberhentikan

0
3 views
Bagikan :

JOMBANG, TELUSUR.ID — Upaya dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang yang diberhentikan untuk memperoleh penjelasan dan menyampaikan keberatan mulai menemukan titik terang. Setelah hampir sebulan menunggu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang memastikan akan memfasilitasi rapat dengar pendapat (hearing) terkait kasus tersebut pada pekan depan.

Dua guru yang mengajukan hearing adalah Ndaru Suwandono dan Yogi Susilo, yang sebelumnya diberhentikan dari status ASN dan kini tengah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN). Ndaru mengungkapkan bahwa permohonan hearing tersebut sebenarnya telah diajukan secara resmi kepada pimpinan dewan sejak 8 Mei 2026 lalu.

“Hingga awal Juni agenda tersebut belum terlaksana, sehingga saya beberapa kali menanyakan perkembangan prosesnya,” kata Ndaru yang merupakan guru olahraga di SDN Jombatan 6 saat dikonfirmasi pada Kamis (4/6/2026) dikutip Telusur.id.

Menurutnya, forum ini sangat penting untuk memberikan kesempatan menyampaikan pembelaan serta data tandingan terkait keputusan pemberhentiannya.

Hal senada disampaikan Yogi Susilo, guru SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, yang menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memaparkan berbagai dokumen otentik. Yogi mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti administrasi hingga berencana menghadirkan saksi kunci yang mengetahui aktivitas serta kehadirannya selama bertugas mengajar di sekolah.

“Semua data dan fakta sebaiknya dibuka bersama di dalam forum tersebut agar dapat diketahui secara jelas apa dasar pengambilan keputusan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Yogi menegaskan keinginannya agar persoalan ini diuji secara terbuka.

Merespons hal itu, Sekretaris DPRD Jombang, Danang Praptoko, membenarkan bahwa lembaganya akan memfasilitasi ruang dialog tersebut. Saat ini, pihak kesekretariatan dewan masih menunggu koordinasi dan kepastian jadwal internal dari komisi terkait yang akan memimpin jalannya pertemuan.

“Insyaallah difasilitasi minggu depan. Saat ini kami masih menunggu konfirmasi jadwal pasti dari komisi yang membidangi,” kata Danang saat memberikan keterangan terpisah mengenai kepastian agenda rapat dengar pendapat tersebut.

Secara teknis, Komisi D DPRD Jombang selaku mitra kerja bidang pendidikan menyatakan akan mengkaji persoalan ini secara menyeluruh dari kedua belah pihak. Dewan berencana memanggil instansi terkait, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga kedua guru bersangkutan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati, menjelaskan bahwa kasus ini murni berkaitan dengan persoalan penegakan disiplin pegawai negeri sehingga mekanismenya harus berjalan objektif. Kendati aturan sanksi bagi ASN yang mangkir sudah jelas, pihaknya enggan terburu-buru memberikan penilaian sebelum memahami duduk perkara yang utuh.

“Kami belum bisa berkomentar terlalu dalam karena harus mendalami kasusnya terlebih dahulu. Keterangan dari semua pihak harus di-cross check, termasuk dari guru yang bersangkutan, baru setelah itu bisa dilihat jalur apa yang dapat ditempuh,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang tersebut.

Dalam pokok perkara, Ndaru secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya mangkir bekerja selama 177 hari sebagaimana tercantum dalam SK pemberhentian. Ia mengklaim masih mengantongi dokumen kuat, termasuk catatan kehadiran manual serta bukti autentik kegiatan pembelajaran selama ia bertugas.

Setali tiga uang, Yogi Susilo juga menolak narasi yang menganggap dirinya tidak melaksanakan kewajiban mengajar. Di sisi lain, Kepala SDN Jipurapah 2, Winarsih, membantah tudingan guru tersebut dan menegaskan bahwa pihak sekolah memiliki rekam jejak digital maupun dokumen absensi yang menunjukkan Yogi memang tidak aktif dalam kurun waktu lama.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, menegaskan bahwa sanksi berat ini murni berdasar pada pelanggaran disiplin kerja, bukan karena faktor eksternal seperti sikap kritis guru terhadap fasilitas sekolah. Keputusan tersebut diambil secara kolektif melibatkan BKPSDM, Inspektorat, hingga Bagian Hukum Pemkab Jombang.

Menutup keterangannya, Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menambahkan bahwa proses pembinaan terhadap kedua ASN tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2024 melalui tahapan sanksi berjenjang. Meski demikian, pihak Pemkab menegaskan tetap menghormati langkah hukum administratif dan ruang banding yang kini tengah ditempuh kedua guru tersebut.

Tinggalkan Balasan