Diduga Terafiliasi Eks Pejabat BGN yang Ditangkap, Program Makan Bergizi di Jombang Didorong untuk Diaudit

0
7 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan publik yang cukup tajam. Hal tersebut mencuat setelah beredarnya isu mengenai dugaan afiliasi proyek lokal dengan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yang terjerat kasus hukum beberapa waktu lalu.

Adanya pusaran informasi tersebut membuat sejumlah elemen masyarakat mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh. Fokus perhatian tertuju pada keberadaan beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jombang, yang disinyalir memiliki benang merah dengan eks pejabat BGN berstatus tersangka tersebut.

Informasi yang berkembang di lapangan bahkan menyebutkan bahwa terdapat beberapa titik infrastruktur SPPG di Jombang yang sudah telanjur didirikan. Ironisnya, bangunan-bangunan untuk menyokong program pangan tersebut diduga kuat berdiri tanpa mengantongi nomor identitas (ID) resmi dari BGN Pusat.

Salah satu lokasi proyek fisik yang kini memicu polemik dan perhatian mendalam berada di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Berdasarkan data yang dihimpun, di kawasan tersebut aktivitas pengerjaan tetap berjalan di tengah minimnya kelengkapan dokumen administrasi.

Seorang sumber tepercaya yang enggan identitasnya diungkap ke publik membeberkan bahwa pengelolaan proyek terkesan dipaksakan. Menurutnya, pihak pelaksana di tingkat bawah merasa percaya diri untuk terus mengegolkan pembangunan karena mengaku memegang jaminan dari lingkaran dalam otoritas pusat.

“Saya sempat menanyakan alasan pembangunan tetap berjalan sebelum ID resmi terbit. Mereka menyampaikan ada pihak yang menjamin dari BGN dan menunjukkan surat yang diklaim berasal dari mantan Wakil Kepala BGN,” ucap sumber tersebut kepada media, Rabu (10/6/2026).

Selain terganjal persoalan legalitas formal dan izin administrasi, sumber tersebut juga membongkar adanya kejanggalan dalam peta persebaran proyek. Ia menyoroti lonjakan dramatis jumlah titik lokasi SPPG di wilayah Jombang yang dinilai naik secara tidak wajar dalam waktu singkat.

Dipaparkannya, jumlah usulan awal untuk wilayah Kabupaten Jombang sejatinya hanya bertengger di kisaran 130 titik pelayanan. Namun, angka tersebut mendadak membengkak menjadi 150 titik, hingga dalam perkembangan terakhir dilaporkan telah meroket tajam mencapai sekitar 250 titik.

Menurut analisisnya, pembengkakan kuantitas titik proyek fisik ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah. Sebab, penambahan fasilitas SPPG idealnya harus dihitung secara matematis dan linier dengan jumlah riil siswa serta kelompok rentan penerima manfaat.

Atas dasar itulah, proses verifikasi faktual secara ketat dinilai mendesak untuk dilakukan guna memastikan setiap titik bangunan memiliki dasar kebutuhan yang konkret. Langkah ini penting agar investasi negara dalam fasilitas pemenuhan gizi tidak berujung pada pemborosan anggaran yang sia-sia.

Lebih jauh, sumber tersebut juga mensinyalir bahwa keberadaan sejumlah titik SPPG yang tidak terdaftar secara resmi di database nasional ini sangat berisiko. Jika tidak segera ditertibkan, kondisi ini berpotensi besar menjadi objek pemeriksaan hukum oleh aparat penegak hukum (APH).

Merespons kegaduhan yang mulai menggelinding di daerah, aktivis Majelis Rakyat Jombang (MRJ), Syadat Al Mahiri, langsung mengambil sikap tegas. Ia mendesak institusi penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan langkah mitigasi berupa audit investigatif.

“Kejaksaan perlu melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap SPPG yang diduga terafiliasi dengan mantan pejabat BGN. Semua informasi yang berkembang harus ditelusuri agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Syadat Al Mahiri saat dikonfirmasi terpisah.

Syadat menilai, aspek pengawasan eksternal terhadap pelaksanaan program makro ini sudah sepatutnya diperketat guna menutup celah penyimpangan koruptif. Program yang menyedot perhatian publik ini harus berjalan di atas rel aturan demi memberikan kemanfaatan optimal bagi pemenuhan gizi masyarakat.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek paling penting dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut. Oleh karena itu, setiap indikasi dan dugaan pelanggaran sekecil apa pun perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas pegiat kedaulatan rakyat tersebut.

Penuntasan polemik tata kelola ini dirasa mendesak bukan saja untuk menyelamatkan keuangan negara, melainkan demi menjaga muruah program itu sendiri. Langkah hukum yang bersih diharapkan dapat menjamin keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis tetap di jalur utamanya, yakni memotong angka tengkes (stunting) generasi muda.

Tinggalkan Balasan