
Asisten III Jombang Perkuat Komitmen Pelayanan Publik, Standar Baru 2026 Disusun Libatkan Masyarakat
JOMBANG, TelusuR.ID – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai mematangkan arah pelayanan publik tahun 2026. Melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Kamis (25/6/2026), Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Asisten III), Syaiful Anwar, ST, ME, menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menerapkan standar pelayanan yang semakin berkualitas, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Forum yang dihadiri pimpinan OPD, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, pelaku usaha, hingga unsur masyarakat tersebut menjadi ruang untuk menguji sekaligus menyempurnakan rancangan Standar Pelayanan Sekretariat Daerah Tahun 2026 sebelum ditetapkan.
Didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bambang S serta Staf Ahli Sri Surdjati, Syaiful memimpin jalannya diskusi sekaligus memaparkan arah kebijakan pelayanan publik yang akan diterapkan pada tahun mendatang.
Menurut Syaiful, standar pelayanan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
“Forum ini menjadi ruang bersama untuk memastikan standar pelayanan yang kami susun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan,” ujar Syaiful.

Ia menegaskan, penyusunan standar pelayanan mengacu pada prinsip sederhana, partisipatif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi agar pelayanan pemerintah semakin mudah diakses sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.
Menata Pelayanan Lebih Efektif
Dalam paparannya, Syaiful menjelaskan bahwa standar pelayanan terdiri atas dua komponen utama. Pertama, komponen yang langsung dirasakan masyarakat sebagai pengguna layanan, seperti persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, hingga mekanisme pengaduan.
Komponen kedua menyangkut tata kelola internal pemerintah, mulai dari dasar hukum, kompetensi aparatur, sarana-prasarana, pengawasan, jaminan mutu pelayanan, hingga evaluasi kinerja.
Menurut dia, penyempurnaan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih adaptif terhadap tuntutan masyarakat.

Syaiful juga mengungkapkan adanya penyesuaian jumlah layanan di lingkungan Sekretariat Daerah. Jika pada 2025 terdapat 38 jenis layanan, maka pada 2026 menjadi 36 layanan setelah diselaraskan dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi.
Meski demikian, sejumlah layanan strategis tetap dipertahankan, di antaranya fasilitasi administrasi pemerintahan, pembinaan wilayah, kerja sama daerah, bantuan hukum, dokumentasi produk hukum, fasilitasi hibah dan bantuan sosial, hingga pelayanan di bidang kesejahteraan rakyat.
Sinkronisasi Antarperangkat Daerah
Dalam forum tersebut, Syaiful memberi perhatian khusus pada perlunya sinkronisasi sejumlah layanan yang melibatkan lebih dari satu perangkat daerah, terutama pelayanan terkait rumah ibadah dan kelembagaan masyarakat.
Menurutnya, pembagian kewenangan yang jelas akan mempercepat pelayanan sekaligus menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas antarinstansi.

Ia juga memaparkan berbagai layanan pada Bagian Organisasi, Bagian Administrasi Pembangunan, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang tetap dipertahankan karena dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Bagian Organisasi, misalnya, tetap berfokus pada pembinaan tata kelola birokrasi dan peningkatan mutu pelayanan publik. Sementara Bagian Administrasi Pembangunan menyediakan layanan informasi harga komoditas, penyusunan standar harga konstruksi, serta konsultasi yang banyak dimanfaatkan perangkat daerah.
Komunikasi Jadi Kunci Pelayanan
Di bidang keprotokolan, Syaiful menilai koordinasi menjadi faktor penting agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, termasuk dalam pengaturan agenda Bupati dan Wakil Bupati Jombang.
Ia meminta setiap pihak yang mengajukan permohonan kehadiran kepala daerah berkoordinasi lebih awal dengan Bagian Protokol sehingga penyusunan agenda dapat dilakukan secara proporsional.
Menurut Syaiful, pemerintah daerah pada prinsipnya berupaya memenuhi setiap undangan masyarakat. Namun padatnya agenda pemerintahan membuat pengaturan jadwal harus dilakukan secara cermat agar pelayanan tetap berjalan efektif.
“Koordinasi yang baik akan memudahkan kami menentukan solusi terbaik, apakah melalui kehadiran langsung pimpinan daerah atau penugasan perwakilan,” katanya.

Ruang Partisipasi Publik
Selama forum berlangsung, Syaiful membuka ruang dialog seluas-luasnya kepada seluruh peserta untuk menyampaikan kritik, saran, maupun masukan terhadap rancangan standar pelayanan.
Pendekatan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap standar pelayanan yang akan diberlakukan pada 2026 semakin efektif, responsif, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi.
Di bawah koordinasi Asisten III, penyusunan standar pelayanan itu menjadi bagian dari langkah konsisten Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, serta berorientasi pada kualitas pelayanan publik.


