JOMBANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Jombang memasuki tahap akhir. Di tengah proses tersebut, muncul harapan agar regulasi yang segera disahkan itu tidak berhenti sebagai produk legislasi semata.
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Jombang, M. Miftahus Saidin, menilai ukuran keberhasilan sebuah perda bukan terletak pada pengesahannya, melainkan pada efektivitas pelaksanaannya di tengah masyarakat.
“Perda ini jangan sampai hanya menjadi dokumen administratif atau sekadar memenuhi kebutuhan regulasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana aturan itu diterapkan secara konsisten, memiliki kekuatan penegakan hukum, dan benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Miftahus kepada wartawan.
Menurut dia, Kabupaten Jombang yang selama ini dikenal sebagai Kota Santri memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan regulasi yang sejalan dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, perda mengenai minuman beralkohol tidak cukup disusun secara normatif, tetapi harus mampu menjawab persoalan yang muncul akibat peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol.
Miftahus mengingatkan, banyak regulasi yang secara substansi dinilai baik, namun kehilangan daya guna karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Kondisi serupa, menurut dia, tidak boleh terjadi pada Perda Miras.
“Jangan sampai perda ini hanya keras di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tanpa tebang pilih, sehingga tujuan perda benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai pengawasan terhadap distribusi, penjualan, hingga konsumsi minuman beralkohol harus dilakukan secara konsisten. Pemerintah daerah juga diminta memberi perhatian serius terhadap peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi sumber berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal.
Namun, Miftahus menegaskan pendekatan hukum semata tidak akan cukup. Menurut dia, implementasi perda perlu dibarengi dengan edukasi publik, pembinaan masyarakat, serta kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai elemen masyarakat.
“Keberhasilan perda tidak hanya diukur dari seberapa cepat disahkan, tetapi dari seberapa besar dampaknya dalam menekan peredaran minuman beralkohol, menjaga ketertiban umum, dan melindungi generasi muda,” katanya.
Bagi Miftahus, semangat utama regulasi tersebut bukan sekadar membatasi atau melarang peredaran minuman beralkohol. Lebih dari itu, perda harus menjadi instrumen yang menghadirkan rasa aman dan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Harapan kami, Perda Miras benar-benar menjadi instrumen untuk menghadirkan kemaslahatan bersama. Semangatnya bukan sekadar melarang, tetapi melindungi masyarakat, menjaga generasi muda, dan memperkuat identitas Jombang sebagai Kota Santri yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan keagamaan,” ucapnya.
Ia berharap setelah Raperda disahkan, perhatian seluruh pihak tidak berhenti pada proses legislasi. Menurut dia, pengawasan terhadap implementasi aturan justru menjadi pekerjaan yang lebih penting agar perda tersebut benar-benar menjadi kebijakan yang efektif, berpihak kepada kepentingan publik, dan mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, serta bermartabat di Kabupaten Jombang.



