JOMBANG, TELUSUR.ID – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang guru sekolah dasar (SD) dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian terkait dugaan pelanggaran disiplin. Kasus ini mencuat ke publik setelah munculnya perbedaan keterangan yang tajam antara pihak sekolah dan guru yang bersangkutan.
Kepala SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Winarsih, membenarkan bahwa salah satu tenaga pendidiknya tidak lagi bertugas di sekolah tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan akumulasi rekam jejak kehadiran sang guru yang dinilai tidak disiplin selama kurun waktu 2024 hingga 2025.
Berdasarkan data absensi yang dihimpun sekolah, guru tersebut dilaporkan sempat tidak aktif mengajar selama satu semester penuh pada akhir 2024. “Memang benar tidak masuk selama satu semester, dan itu ada bukti absensinya,” ujar Winarsih saat dikonfirmasi di lingkungan sekolah, Selasa (5/5/2026) dikutip Telusur.id.
Kondisi tersebut rupanya terus berlanjut hingga memasuki awal tahun 2025. Sepanjang periode Januari hingga Juni, aktivitas mengajar guru tersebut kembali dinilai tidak normal, yang kemudian memicu sanksi awal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang berupa penurunan pangkat.
Sempat ada perubahan positif ketika sanksi tersebut dijatuhkan. Winarsih mengakui bahwa pada bulan Juli hingga Agustus 2025, guru yang bersangkutan kembali aktif dan cukup disiplin mengikuti jam kerja normal dari pagi hingga sore hari.
Namun, memasuki September 2025, stabilitas kehadirannya kembali goyah secara drastis. Winarsih menyebutkan bahwa dalam satu bulan tersebut, tingkat kehadiran yang bersangkutan sangat rendah, bahkan tercatat hanya satu kali hadir dalam sepuluh hari kerja.
Pihak sekolah mengeklaim bahwa sejak Oktober hingga Desember 2025, guru tersebut menghilang tanpa keterangan resmi. Meskipun sempat mengirimkan pesan singkat terkait alasan sakit pada September, penjelasan itu dinilai tidak jelas oleh pihak manajemen sekolah.
Dampak dari absensi ini disebut sangat memengaruhi kualitas pendidikan siswa, terutama di jenjang kelas awal. Winarsih mengungkapkan bahwa kemampuan dasar siswa dalam membaca dan berhitung mengalami keterlambatan karena minimnya pendampingan guru.
“Terutama siswa kelas satu, mereka sangat membutuhkan pendampingan. Akibatnya, kemampuan mereka jadi tertinggal,” keluh Winarsih menjelaskan dampak nyata dari polemik kedisiplinan tersebut kepada awak media.
Di sisi lain, guru yang menjadi pusat persoalan, Yogi Susilo, secara tegas menepis seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan tetap menjalankan kewajibannya mengajar sesuai jadwal setelah menjalani masa sanksi disiplin sebelumnya.
“Saya tetap aktif mengajar setiap hari setelah hukuman selesai, dan tunjangan profesi saya juga tetap cair,” tegas Yogi. Ia merasa ada kekeliruan dalam penilaian kinerja yang dilakukan oleh pihak sekolah dan dinas terkait.
Yogi juga melontarkan kritik terhadap validitas sistem absensi manual yang digunakan saat itu. Menurutnya, data manual tersebut berpotensi subjektif karena teknologi absensi berbasis pengenalan wajah (face recognition) baru diterapkan secara resmi pada awal 2026.
Lebih lanjut, Yogi mengeklaim telah memberikan klarifikasi dengan menunjukkan bukti absensi manual miliknya serta menghadirkan saksi dari rekan kerja. Namun, ia menyayangkan bukti-bukti tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan akhir.
Yogi menduga ada unsur lain di balik pemecatannya, yakni terkait video kritik yang pernah ia sampaikan kepada dinas. Dalam video tersebut, ia memberikan masukan soal kedisiplinan dan fasilitas sekolah yang menurutnya justru dianggap sebagai bentuk pelanggaran.
Meski ada pembelaan, Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026 telah menetapkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) terhadap Yogi. Ia dinilai melanggar aturan disiplin ASN terkait akumulasi ketidakhadiran.
Dukungan terhadap Yogi justru muncul dari warga sekitar, seperti Jihan Suprendi (25), Kepala Dusun Kedungdendeng. Jihan yang tinggal tepat di depan sekolah mengaku melihat Yogi hadir setiap hari bahkan sering pulang paling akhir dibandingkan guru lainnya.
Menanggapi keputusan yang dianggap sepihak, Yogi Susilo berencana mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Langkah hukum ini diambil untuk memulihkan statusnya serta dampak psikologis yang kini menimpa keluarganya.



