Polemik Pemecatan Guru di Jombang: Dewan Pendidikan Desak Audit Menyeluruh

0
5 views
Bagikan :

JOMBANG, TELUSUR.ID – Polemik pemberhentian dua guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memicu perhatian serius dari Dewan Pendidikan setempat. Lembaga ini mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya kasus pemberhentian Yogi Susilo Wicaksono, guru SDN Jipurapah 2, serta Dharu Suwandono, guru olahraga SDN Jombatan 6. Dewan Pendidikan menilai kasus ini merupakan puncak gunung es dari lemahnya tata kelola administrasi dan buruknya sinkronisasi data internal dinas terkait.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim, menyoroti adanya perbedaan data yang sangat mencolok terkait jumlah ketidakhadiran guru yang menjadi dasar pemecatan. Menurutnya, akurasi data adalah kunci utama dalam menjatuhkan sanksi berat bagi seorang aparatur negara.

Berdasarkan catatan dinas, salah satu guru disebut tidak hadir lebih dari 180 hari. Namun, pihak guru secara tegas membantah angka tersebut dan mengklaim memiliki data kehadiran yang berbeda, sehingga memicu perdebatan mengenai keabsahan dokumen administrasi.

“Situasi ini menunjukkan kemungkinan adanya ketidaksesuaian pencatatan kehadiran maupun perbedaan penafsiran status kehadiran di lapangan,” ujar Cholil Hasyim dalam keterangan resminya dikutip Telusur.id, Selasa (5/5/2026)

Selain urusan absensi, Dewan Pendidikan juga menyoroti pengabaian terhadap kondisi kesehatan guru. Dalam kasus guru di daerah terpencil, permohonan mutasi karena gangguan saraf terjepit disebut tidak direspons serius oleh birokrasi hanya karena disampaikan secara lisan.

Padahal, merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, negara wajib memberikan akomodasi layak bagi aparatur dengan keterbatasan fisik. Hal ini mencakup penempatan kerja yang mempertimbangkan profil kesehatan dan risiko geografis medan tugas.

Sebagai solusi, Dewan Pendidikan mengeluarkan lima rekomendasi kepada Pemkab Jombang. Rekomendasi pertama adalah permintaan audit kemanusiaan dan pemeriksaan medis independen untuk menilai kemampuan fisik guru yang bertugas di medan ekstrem seperti wilayah Jipurapah.

Poin selanjutnya mendesak pembukaaan proses klarifikasi dan rekonstruksi administrasi dokumen kesehatan. Hal ini penting agar pengajuan mutasi yang pernah disampaikan bisa diverifikasi ulang secara resmi demi keadilan bagi pegawai.

Dewan Pendidikan juga meminta Inspektorat Kabupaten Jombang turun tangan melakukan investigasi terhadap sistem pencatatan absensi. Investigasi ini bertujuan memastikan tidak ada ketidakadilan administratif yang merugikan hak-hak dasar tenaga pendidik.

Rekomendasi keempat menekankan pada penyelesaian berbasis keadilan restoratif. Pemkab diminta mempertimbangkan opsi mutasi sebagai solusi alternatif dibandingkan langsung menjatuhkan sanksi pemecatan yang bersifat mematikan karier.

Terakhir, pemerintah daerah didorong melakukan reformasi kebijakan penempatan guru di wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T). Penempatan harus didasarkan pada profil kesehatan serta pertimbangan logis mengenai risiko geografis daerah tugas tersebut.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menegaskan bahwa pemberhentian Yogi Susilo sudah melalui proses panjang. Ia menyebut Yogi tercatat mangkir selama 181 hari sepanjang tahun 2025 tanpa keterangan yang sah dan telah melalui tahap pembinaan.

Anwar mengungkapkan bahwa sebelum dipecat, Yogi sempat diberi sanksi penurunan pangkat pada Agustus 2025. Namun, pelanggaran serupa kembali terulang pada periode September hingga Desember, sehingga pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah tegas.

Menanggapi hal itu, Yogi Susilo melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa ia tetap menjalankan tugas mengajar. Ia berargumen bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) miliknya pada semester kedua 2025 adalah bukti otentik bahwa dirinya aktif bekerja.

Kisah serupa dialami Dharu Suwandono, guru olahraga yang juga diberhentikan karena tuduhan mangkir 177 hari. Dharu membela diri dengan menyatakan bahwa sistem absensi elektronik (faceprint) di sekolahnya rusak dan tidak bisa membaca sidik jarinya sejak tahun 2024.

Dharu mengklaim memiliki bukti absensi manual dan testimoni dari rekan guru serta siswa yang membuktikan kehadirannya. Ia bahkan menduga pemecatannya berkaitan dengan laporan yang ia buat ke kepolisian terkait dugaan manipulasi data tunjangan profesi.

Kasus ini kini bergulir ke meja Badan Pertimbangan ASN (BP ASN). Cholil Hasyim menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini secara terbuka akan menjadi tolok ukur kredibilitas manajemen pendidikan di Kabupaten Jombang dalam melindungi hak-hak pegawainya.

Tinggalkan Balasan