MUI Bongkar Dasar Fikih Qurban Presiden dari APBN: Ada Landasan Sejak Zaman Islam Klasik

0
5 views
Bagikan :

Jakarta, TelusuR.ID — Polemik mengenai penggunaan anggaran negara untuk pembelian sapi qurban Presiden Prabowo Subianto mendapat penegasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga otoritatif keagamaan itu menilai kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam, bahkan memiliki pijakan fikih yang kuat dalam tradisi pemerintahan Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, penggunaan APBN melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) untuk pengadaan hewan qurban bukanlah bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Sebaliknya, kebijakan itu dipandang sebagai manifestasi kehadiran negara dalam pelayanan sosial dan syiar keagamaan.

“Dalam perspektif syariah, tidak ada persoalan. Justru ada dasar fikih yang kuat terkait peran pemimpin dalam menghadirkan kemaslahatan publik melalui qurban,” ujar Prof Niam, dilansir dari MUI Digital Rabu (27/5/2026).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran bagi imam atau pemimpin untuk berqurban melalui Baitul Mal—lembaga keuangan publik pada masa klasik Islam. Dalam konteks negara modern, kata dia, APBN dapat dipahami sebagai representasi Baitul Mal yang digunakan untuk kepentingan rakyat.

Dengan demikian, qurban Presiden bukan dimaknai sebagai ibadah personal yang dibiayai negara, melainkan qurban negara untuk masyarakat. Perspektif ini penting untuk meluruskan narasi yang cenderung menyederhanakan persoalan sebatas penggunaan APBN.

Di tengah meningkatnya sensitivitas publik terhadap penggunaan anggaran negara, penjelasan MUI menjadi krusial agar ruang diskursus tidak terjebak pada populisme dangkal. Sebab, substansi utama dari kebijakan ini justru terletak pada manfaat sosial yang dihasilkan.

Sebanyak 1.098 ekor sapi qurban yang disalurkan Presiden tahun ini menjangkau 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, selain didistribusikan ke pesantren, lembaga sosial-keagamaan, hingga tokoh masyarakat. Distribusi berskala nasional tersebut menunjukkan bahwa qurban tidak semata menjadi ritual simbolik elite, melainkan instrumen pemerataan manfaat dan penguatan solidaritas sosial.

Lebih jauh, kebijakan ini juga memiliki efek ekonomi yang tidak kecil. Seluruh sapi berasal dari peternak lokal dengan standar kesehatan dan kualitas tinggi. Artinya, negara tidak hanya menyalurkan daging qurban kepada masyarakat, tetapi sekaligus menggerakkan rantai ekonomi peternakan domestik.

Di sinilah letak relevansi kebijakan tersebut. Negara hadir bukan hanya melalui bantuan sosial konvensional, tetapi juga melalui momentum keagamaan yang menyentuh dimensi spiritual sekaligus ekonomi rakyat.

Prof Niam menilai langkah pemerintah itu kontekstual dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang religius dan menjunjung tinggi semangat gotong royong.

“Momentum Idul Adha ini memperkuat syiar keagamaan sekaligus solidaritas sosial. Karena itu, secara syar’i maupun secara sosial, kebijakan ini relevan,” katanya.

Tentu, pengawasan publik terhadap penggunaan APBN tetap diperlukan agar transparansi dan akuntabilitas terjaga. Namun, kritik yang sehat semestinya tidak berhenti pada prasangka administratif, melainkan juga mempertimbangkan manfaat konkret yang diterima masyarakat luas.

Pada titik itu, qurban Presiden dapat dibaca bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan simbol bagaimana negara berupaya hadir di tengah rakyat—melalui tradisi berbagi, penguatan syiar, dan keberpihakan pada ekonomi peternak lokal.

Tinggalkan Balasan