SURABAYA, TELUSUR.ID – Gelombang keprihatinan melanda dunia pers tanah air setelah empat jurnalis Indonesia dilaporkan berada dalam penahanan pihak otoritas Israel. Keempat insan pers tersebut ditahan setelah kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotila yang mereka tumpangi diintersepsi oleh Tentara Angkatan Laut Israel di perairan internasional, Senin (18/5/2026).
Keempat jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik tersebut terdiri dari dua jurnalis Republika, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai. Kemudian satu jurnalis Tempo atas nama Andre Prasetyo Nugroho, serta satu jurnalis foto iNews, Rahendro Herubowo.
Merespons peristiwa tersebut, Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) menyerukan solidaritas nasional bagi para jurnalis yang ditahan. Ketua Umum FJN, Muhamad Diday Rosadi, menegaskan bahwa komunitas pers berbasis Nahdlatul Ulama ini mengutuk keras pembatasan kemerdekaan pers yang menimpa para koresponden Indonesia.
Pria yang akrab disapa Diday itu mengimbau seluruh pekerja media di tanah air untuk bergerak bersama. Menurutnya, bantuan terbesar yang bisa diberikan oleh sesama jurnalis saat ini adalah dengan terus menyuarakan dan mengabarkan berita penahanan ini secara masif, baik melalui ruang redaksi maupun media sosial.
“Alat perjuangan jurnalis itu adalah narasi, baik tulisan maupun gambar. Karena itu, persoalan ini harus terus ditulis serta dikabarkan sampai keempat jurnalis tersebut dibebaskan dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga di tanah air,” tegas Diday dalam keterangan tertulisnya diterima Telusur.id, Selasa (19/5/2026).
Selain menyerukan penggalangan aksi solidaritas sesama profesi, FJN mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah taktis. Negara diminta bergerak cepat melakukan jalur diplomasi yang tegas, berani, dan terukur demi menyelamatkan warga negaranya yang ditawan.
Secara khusus, Diday berharap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat berkoordinasi intensif secara internasional. Perlindungan mutlak dan jaminan keselamatan hukum peradilan internasional harus segera diupayakan bagi para jurnalis tersebut.
Bahkan, melihat eskalasi situasi di perairan internasional yang kian dinamis, FJN menilai intervensi tingkat tinggi sangat diperlukan. Kehadiran berskala kepala negara diyakini mampu menekan diplomasi sepihak yang kerap diterapkan oleh otoritas Tel Aviv.
“Bahkan ada baiknya, Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara bisa turun langsung mengawal langkah-langkah pembebasan empat jurnalis yang merupakan warga negara Indonesia ini,” tutur pria yang juga aktif sebagai jurnalis koran harian terbitan Surabaya tersebut.
Diday mengingatkan dunia internasional bahwa tindakan militer Israel telah mengangkangi kesepakatan hukum humaniter universal. Berdasarkan Konvensi Jenewa, keselamatan jurnalis yang bertugas di lapangan wajib dilindungi secara mutlak, bahkan dalam situasi kecamuk perang sekalipun.
Lebih rinci, regulasi tersebut termaktub dalam Pasal 52 ayat 3 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa. Aturan internasional itu melarang keras segala bentuk penyerangan, penyitaan, maupun penahanan terhadap fasilitas, peralatan, hingga kendaraan pers yang sedang digunakan untuk peliputan.
“Karena itu, apa yang dilakukan oleh tentara Israel di perairan internasional jelas merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter yang diatur dalam Konvensi Jenewa dan diakui di seluruh dunia,” pungkas Diday secara lugas.
Sebagai bentuk dukungan spiritual, wadah berkumpulnya jurnalis nahdliyin ini juga menyerukan gerakan doa bersama secara nasional. Doa ini ditujukan untuk keselamatan seluruh WNI, baik jurnalis maupun para relawan kemanusiaan yang ikut serta dalam kapal flotila tersebut.
Aksi intersepsi sepihak oleh armada laut Israel terhadap kapal Global Sumud Flotila ini kini memicu kecaman global. Jaringan jurnalis nasional berharap tekanan diplomatik dari Jakarta dan solidaritas pers dunia mampu mendesak pembebasan keempat jurnalis Indonesia tanpa syarat dalam waktu dekat.



