BOGOR, TELUSUR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersinergi memperketat pengawasan di sektor peradilan. Kedua lembaga ini resmi meluncurkan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) yang ditujukan khusus bagi para pimpinan pengadilan dari berbagai daerah di Indonesia.
Program edukasi strategis ini digelar di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) MA RI, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/5/2026). Langkah ini merupakan komitmen bersama untuk membentengi korps kehakiman dari praktik korupsi yudisial dan intervensi transaksional.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa integritas adalah pilar mutlak dalam membangun sistem peradilan yang dipercaya publik. Melalui strategi “Trisula Pemberantasan Korupsi”, KPK mengombinasikan jalur penindakan, pencegahan, dan pendidikan secara beriringan demi menciptakan tata kelola hukum yang bersih.
Ibnu memaparkan, penguatan moralitas di tubuh peradilan sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga independensi hukum. Sebagai pengadilan tertinggi, MA memegang marwah demokrasi sehingga para hakimnya wajib steril dari pengaruh luar agar keputusan yang diambil murni berpijak pada keadilan.
Urgensi diklat ini diperkuat oleh data historis penindakan KPK sepanjang tahun 2004 hingga 2025. Dari total 1.951 perkara yang ditangani lembaga antirasuah, tercatat ada 31 hakim yang terjerat kasus korupsi. Data ini menjadi alarm keras bahwa pembenahan tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan, melainkan harus menyentuh akar budaya kerja.
“Tantangan integritas saat ini semakin kompleks. Integritas tidak sekadar patuh pada aturan normatif, tetapi harus tecermin dari keselarasan pikiran, sikap, dan tindakan. Kami ingin nilai ini menjadi kultur kerja yang mengakar di lingkungan peradilan,” tegas Ibnu di hadapan para peserta, dikutip Telusur.id, Selasa (19/5/2026).
Pelatihan PRISMA gelombang pertama ini diikuti oleh 39 pimpinan Pengadilan Negeri (PN) dari total 200 peserta yang ditargetkan dari seluruh Indonesia. Keseluruhan program akan dibagi ke dalam lima batch intensif, di mana batch pertama dijadwalkan berlangsung selama lima hari, yakni pada 18–22 Mei 2026.
Selama pelatihan, para ketua pengadilan digembleng materi krusial seperti mitigasi konflik kepentingan, budaya anti-suap, hingga pengelolaan gratifikasi. Peserta juga dibekali pemahaman karakter dan diperkenalkan dengan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKESI) serta Ahli Pembangun Integritas (API).
Sektor internal MA sendiri menyambut baik kolaborasi taktis ini. Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menyatakan bahwa reformasi peradilan menuntut aparat penegak hukum untuk tidak hanya cerdas secara tekstual, melainkan harus kokoh dalam menjaga etika profesi di ruang sidang.
Dwiarso mengungkapkan, MA terus memperketat pengawasan internal melalui Badan Pengawasan (Bawas) MA. Berdasarkan data berkala periode Januari hingga April 2026, lembaga tersebut telah menjatuhkan sanksi disiplin bagi sejumlah hakim dan ASN yang terbukti melanggar kode etik profesi.
Penegakan sanksi tegas tersebut menjadi bukti bahwa MA tidak menutupi borok internal dan konsisten melakukan pembersihan. Reformasi ini diselaraskan dengan tujuh nilai utama MA, mulai dari kemandirian, kejujuran, akuntabilitas, keterbukaan, hingga perlakuan setara di hadapan hukum.
Melalui sinergi PRISMA ini, kedua lembaga berharap dapat melahirkan ekosistem hukum yang tidak hanya profesional dan akuntabel, tetapi juga humanis. Target jangka panjangnya adalah mengembalikan kepercayaan penuh masyarakat terhadap setiap ketukan palu hakim di ruang sidang.
Agenda pembukaan ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi MA dan KPK, termasuk Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, Deputi Permas KPK Wawan Wardiana, Deputi Inda KPK Eko Marjono, serta Kepala Strajak Diklat Kumdil MA Syamsul Arief.
Sinergi yang solid antara penjaga moral kehakiman dan lembaga antirasuah ini diharapkan mampu memutus rantai mafia peradilan. Dengan demikian, penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan tegak, tanpa bisa dibeli oleh kepentingan materi maupun kekuasaan.



