SURABAYA, TELUSUR.ID – Kasus pemecatan guru SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Jombang, yang tengah viral menarik perhatian serius dari Anggota DPD RI, Lia Istifhama, atau yang akrab disapa Ning Lia. Ia meminta agar semua pihak melihat persoalan ini secara jernih dan objektif.
Persoalan ini bermula ketika dinas terkait menjatuhkan sanksi pemecatan kepada seorang guru dengan tuduhan tindakan indisipliner. Keputusan ini memicu polemik karena adanya perbedaan sudut pandang yang kontras antara otoritas pendidikan dan masyarakat setempat.
Di mata Dinas Pendidikan, pemecatan dilakukan berdasarkan aturan birokrasi yang berlaku. Namun, bagi warga Desa Jipurapah, guru tersebut dianggap sebagai pahlawan pendidikan yang telah berdedikasi mengajar di daerah terpencil dengan akses jalan yang sangat sulit.
Menanggapi hal tersebut, Ning Lia menekankan bahwa investigasi yang mendalam dan objektif sangat diperlukan. Menurutnya, sebuah keputusan besar seperti pemecatan tidak boleh hanya didasarkan pada penilaian sepihak tanpa mempertimbangkan fakta di lapangan.
“Jangan sampai ada ruang di mana sisi subjektivitas pihak-pihak tertentu mengaburkan objektivitas yang ada. Kita bicara tentang semua profesi, namun keadilan sangat dibutuhkan oleh semua pihak,” ujar Ning Lia dalam pernyataannya dikutip Telusur.id, Selasa (5/5/2026).
Ning Lia menyoroti marwah profesi guru yang sangat rentan jika tidak dilindungi dengan proses yang adil. Guru, menurutnya, adalah pilar utama dalam mencerdaskan bangsa yang memiliki dampak psikologis besar jika diperlakukan secara tidak tepat.
Ia menjelaskan bahwa ketika seorang pendidik dipecat dengan alasan yang dianggap kurang baik, hal itu akan merusak mentalitas dan reputasi sang guru. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pribadi yang bersangkutan, tetapi juga bagi lingkungan pendidikan secara luas.
“Guru seharusnya menjadi Uswatun Hasanah atau teladan. Oleh karena itu, marwah dan kehormatan seorang guru harus benar-benar dijaga, jangan sampai kita sendiri yang mencederainya,” lanjut aktivis perempuan tersebut.
Lebih jauh, Ning Lia memperingatkan adanya potensi problem sosial jika profesi guru tidak lagi dihormati oleh siswanya akibat keputusan-keputusan yang mencederai keadilan. Jika marwah guru jatuh, maka kewibawaan pendidikan juga akan luntur.
Dalam laporan media, diketahui bahwa guru tersebut memiliki alasan kuat terkait kehadirannya yang dipersoalkan. Ning Lia juga mencermati klaim kehadiran fisik sang guru yang seharusnya menjadi poin penting dalam verifikasi data oleh pihak sekolah.
“Guru tersebut sudah menyampaikan bahwa ia hadir secara fisik. Jika hal ini benar dan dapat dibuktikan, maka ini menjadi persoalan yang panjang karena menyangkut keabsahan data,” tegasnya.
Ning Lia mendorong agar kasus ini menjadi bahan pencermatan bersama. Ia berharap tidak ada kebijakan yang diambil secara terburu-buru tanpa meninjau ulang sisi kemanusiaan dan pengabdian yang telah dilakukan selama bertahun-tahun.
Apalagi, guru yang bersangkutan dikenal oleh warga seringkali harus bertaruh nyawa melewati jalur ekstrem demi sampai ke sekolah. Kontradiksi antara tuduhan indisipliner dan fakta perjuangan di lapangan inilah yang menurut Ning Lia harus dijembatani.
Ia juga memperingatkan bahwa jika proses administrasi tidak sinkron dengan fakta empiris, guru tersebut memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Sebelum hal itu terjadi, Ning Lia menyarankan agar pihak sekolah melakukan mediasi yang transparan.
“Harapan saya, pihak sekolah harus objektif. Jangan sampai ada masalah yang justru merugikan reputasi instansi mereka sendiri di mata publik,” tambahnya mengingatkan dampak buruk bagi lembaga.
Ning Lia berharap agar Dinas Pendidikan Jombang dan pihak SDN Jipurapah 2 mampu menunjukkan sikap bijak dalam menyelesaikan sengketa ini. Keadilan bagi guru adalah keadilan bagi dunia pendidikan itu sendiri.
Dengan adanya evaluasi yang transparan, diharapkan marwah guru tetap terjaga dan hubungan antara pendidik, sekolah, serta masyarakat tetap harmonis demi keberlangsungan belajar mengajar di daerah pelosok.



