Presiden Prabowo Subianto Terima Hasil Laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka

0
4 views
Bagikan :

JAKARTA,TelusuR.ID — Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026), dalam pertemuan strategis yang menandai penguatan arah reformasi institusi kepolisian ke depan. Selama lebih dari tiga jam, Presiden mendengarkan laporan komprehensif terkait capaian, evaluasi, serta peta jalan kebijakan reformasi Polri untuk jangka pendek hingga menengah.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan hasil kerja menyeluruh sejak komisi dibentuk. Prosesnya melibatkan penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah guna memastikan suara publik terakomodasi secara utuh.

Seluruh hasil kerja itu dirangkum dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh dan terukur. Rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan regulasi turunan sebagai landasan implementasi yang kuat dan berkelanjutan.

“Kami laporkan sebanyak 10 buku yang berisi policy reform dan policy alternative yang dapat dijalankan oleh pemerintah maupun Polri secara internal,” ujar Jimly kepada awak media usai pertemuan.

Selain itu, KPRP juga mengusulkan agenda reformasi internal yang menyasar penyempurnaan berbagai regulasi di tubuh Polri, dengan target implementasi hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah yang berkesinambungan.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas dan terukur dengan menerima berbagai rekomendasi kunci, sekaligus memutuskan sejumlah isu strategis. Salah satunya adalah tidak dilanjutkannya wacana pembentukan Kementerian Keamanan, setelah melalui pertimbangan matang atas efektivitas dan efisiensi kelembagaan.

“Kesimpulannya, potensi mudarat lebih besar, sehingga tidak kami usulkan,” jelas Jimly.

Presiden juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengacu pada sistem yang berjalan saat ini, yakni diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Keputusan ini dinilai menjaga keseimbangan tata kelola serta memperkuat prinsip akuntabilitas publik.

Lebih lanjut, Presiden memberikan perhatian besar pada penguatan pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Peran Kompolnas akan ditingkatkan menjadi lebih independen dengan kewenangan yang mengikat, sebagai langkah konkret untuk memastikan pengawasan yang objektif dan profesional.

“Kompolnas akan diperkuat, keputusannya mengikat, dan keanggotaannya disepakati lebih independen,” tutur Jimly.

Di samping itu, pemerintah juga akan mempertegas pengaturan terkait jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi, guna menjaga profesionalitas serta mencegah potensi konflik kepentingan. Ketentuan ini akan diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.

Pertemuan ini sekaligus menandai rampungnya tugas KPRP sejak dilantik pada 7 November 2025. Rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat institusi Polri ke depan.

Pemerintah menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan agenda strategis yang dijalankan secara serius, terukur, dan berkelanjutan. Dengan arah kebijakan yang semakin jelas dan dukungan penuh dari Presiden, reformasi ini diharapkan mampu menghadirkan Polri yang semakin profesional, modern, dan dipercaya masyarakat, sekaligus memperkokoh penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan