Andrianto Andri: DSI Bisa Akhiri Era Devisa SDA Mengalir ke Luar Negeri

0
12 views
Bagikan :

JAKARTA,TelusuR.ID – Pembentukan DSI pada 20 Mei 2026 menandai salah satu langkah paling ambisius pemerintah dalam menata ulang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Badan usaha milik negara (BUMN) tersebut ditugaskan menjadi pintu ekspor tunggal (single entry point) bagi sejumlah komoditas unggulan Indonesia, mulai dari sawit hingga batu bara.

Pemerintah beralasan kebijakan itu diperlukan untuk memperkuat pengawasan arus perdagangan dan memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Di atas kertas, langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengamat komunikasi publik Adrianto menilai pembentukan DSI merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki praktik pengelolaan ekspor yang selama puluhan tahun dinilai belum sepenuhnya transparan.

“Selama lebih dari 30 tahun, ekspor berbagai komoditas strategis berlangsung dengan mekanisme yang membuat negara tidak selalu memperoleh manfaat optimal dari nilai perdagangan yang dihasilkan. Ada ruang yang cukup besar untuk memperbaiki tata kelola agar lebih transparan dan akuntabel,” kata Adrianto kepada Telusur.id (01/06/26).

Menurut dia, Indonesia sebenarnya memiliki potensi devisa yang sangat besar dari sektor sumber daya alam. Namun, besarnya nilai ekspor belum sepenuhnya tercermin pada kemampuan negara dalam mengakumulasi cadangan devisa maupun memperkuat likuiditas domestik.

Salah satu persoalan yang selama ini kerap menjadi sorotan adalah penempatan sebagian devisa hasil ekspor di luar negeri. Banyak transaksi perdagangan komoditas dilakukan melalui pusat-pusat keuangan internasional seperti Singapura, Hong Kong, dan Shanghai. Praktik tersebut memang lazim dalam perdagangan global, tetapi pada saat yang sama menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar kembali ke dalam negeri.

Dalam konteks itulah DSI hadir. Melalui skema pintu ekspor tunggal, pemerintah berupaya membangun sistem yang memungkinkan pencatatan transaksi lebih terintegrasi dan arus devisa lebih mudah dipantau. Tujuannya bukan semata-mata meningkatkan kontrol negara, melainkan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia menghasilkan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

“DSI pada dasarnya ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi dari ekspor sumber daya alam dapat tercatat secara utuh dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara,” ujar Adrianto.

Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi. Tantangan terbesar justru terletak pada pelaksanaannya. DSI harus mampu membangun sistem yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik rente yang selama ini menjadi kritik dalam pengelolaan sektor sumber daya alam.

Karena itu, menurut Adrianto, publik perlu melihat DSI sebagai sebuah instrumen yang harus terus diawasi sekaligus didukung. Pengawasan diperlukan agar lembaga tersebut tidak sekadar menjadi birokrasi baru, sementara dukungan dibutuhkan agar agenda reformasi tata kelola ekspor dapat berjalan efektif.

Ia menilai langkah Presiden Prabowo membentuk DSI merupakan terobosan yang berpotensi memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia. Dengan devisa yang lebih besar dan tercatat di dalam negeri, pemerintah memiliki ruang yang lebih luas untuk membiayai program pembangunan, memperkuat stabilitas ekonomi, serta mengurangi ketergantungan pada sumber pembiayaan eksternal.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah memastikan DSI dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika itu tercapai, manfaatnya tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat luas yang selama ini menjadi pemilik sesungguhnya dari kekayaan alam Indonesia,” kata Adrianto.

Pada akhirnya, pembentukan DSI dapat dibaca sebagai upaya pemerintah mengoreksi tata kelola lama yang dianggap belum sepenuhnya menguntungkan negara. Apakah lembaga ini akan menjadi tonggak baru reformasi ekspor atau sekadar menambah lapisan birokrasi, tentu akan ditentukan oleh hasil yang ditunjukkannya dalam beberapa tahun ke depan. Namun setidaknya, DSI membuka peluang bagi Indonesia untuk memperoleh manfaat yang lebih besar dari kekayaan alam yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan