PASURUAN, TelusuR.ID – Upaya memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat terus digaungkan. Kali ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Squad Nusantara Jawa Timur bersama Squad Law Firm menggelar kegiatan penyuluhan hukum sekaligus pemberian bantuan hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan.
Kegiatan yang mengusung tema “Integrasi Bantuan Hukum dan Pemenuhan Hak Narapidana: Kolaborasi Menuju Pemasyarakatan yang Berkeadilan” ini menjadi langkah strategis dalam memastikan hak-hak hukum warga binaan tetap terpenuhi selama menjalani masa pembinaan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur sekaligus Managing Partner Squad Law Firm, Adv. Moch. Choliq Al Muchlis, S.HI., MH., CPM., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam menjembatani kesenjangan akses informasi hukum di lingkungan pemasyarakatan.

> “Negara hukum yang ideal adalah negara yang menjamin setiap warga negara, tanpa terkecuali, memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Warga binaan tetap memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Kami hadir untuk memastikan hak tersebut terpenuhi, mulai dari pemahaman proses hukum hingga akses terhadap bantuan hukum yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Penyuluhan hukum ini mencakup berbagai materi penting, antara lain pemahaman prosedur hukum lanjutan, edukasi terkait proses hukum yang sedang berjalan, serta layanan konsultasi hukum bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Sementara itu, Senior Partner Squad Law Firm, Galang Putra Prandja, S.H., M.Kn., menekankan bahwa profesionalitas menjadi fondasi utama dalam pemberian bantuan hukum.

> “Bantuan hukum adalah instrumen keadilan. Kami menjunjung tinggi standar profesionalisme dalam setiap proses pendampingan. Sinergi dengan pihak Lapas menjadi kunci dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan konstitusi,” tegasnya.
Melalui kolaborasi antara DPW Squad Nusantara Jawa Timur, Squad Law Firm, dan Lapas Kelas IIB Pasuruan, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi program bantuan hukum di berbagai daerah. Selain itu, inisiatif ini juga memperkuat peran organisasi masyarakat dan praktisi hukum dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan di Indonesia.



