Waspada Modus ‘Utusan Pimpinan’, KPK dan Polda Metro Jaya Ringkus Empat Pegawai Gadungan

0
28 views
Bagikan :

JAKARTA, TELUSUR.ID – Tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat orang yang diduga kuat mengaku sebagai pegawai resmi lembaga antirasuah tersebut.

Penangkapan para oknum ini dilakukan pada Kamis (9/4/2026) malam di wilayah Jakarta Barat, setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang mencatut nama institusi negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para terduga pelaku melancarkan aksinya dengan dalih memiliki kemampuan untuk mengatur penanganan perkara yang sedang diproses oleh KPK.

Modus yang digunakan cukup berani, yakni mengaku sebagai utusan langsung dari Pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada salah satu Anggota DPR RI.

“Para terduga ini mengklaim bisa mengamankan kasus dengan membawa nama pimpinan untuk memeras korbannya,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (11/4) dikutip Telusur.id.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Budi menambahkan bahwa praktik kotor ini diduga bukan yang pertama kali dilakukan oleh para pelaku terhadap pejabat publik maupun pihak terkait lainnya.

Dalam operasi pengamanan tersebut, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa mata uang asing senilai USD17,400 yang diduga sebagai hasil dari tindak pemerasan tersebut.

Setelah diamankan, keempat terduga pelaku langsung digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami jaringan dan kemungkinan adanya korban lain.

Atas kejadian ini, KPK mengeluarkan imbauan keras kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga jajaran BUMN/BUMD untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk intimidasi serupa.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan jasa “pengaturan perkara” atau meminta imbalan tertentu dengan mengatasnamakan pegawai maupun pimpinan KPK.

Pihak KPK menegaskan bahwa setiap pegawai resmi selalu dibekali dengan surat tugas serta kartu identitas formal dan dilarang keras meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Lebih lanjut, lembaga ini juga mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah memiliki kantor cabang di daerah maupun menunjuk lembaga luar sebagai perwakilan atau mitra resmi.

Segala bentuk perangkat sosialisasi seperti buku dan brosur antikorupsi selalu diberikan secara gratis, sehingga permintaan bayaran untuk materi tersebut dipastikan adalah aksi penipuan.

KPK pun mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui call center 198 atau kepolisian terdekat jika menemukan modus serupa demi memutus rantai kriminalitas yang merusak citra penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan