Tegakkan Aturan Zona Merah, Pemkab Jombang Sterilkan PKL di Kawasan Alun-Alun

0
20 views
Bagikan :

JOMBANG, TELUSUR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menunjukkan komitmen serius dalam menata wajah kota dengan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang publik secara tegas dan terukur.

Pada Jumat (10/4/2026) sore, tim gabungan lintas instansi diterjunkan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat beroperasi di kawasan terlarang atau “Zona Merah”, terutama di sepanjang Jalan KH. Ahmad Dahlan dan lingkar Alun-Alun Jombang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Drs. Purwanto, MKP, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata otoritas setempat dalam menjaga estetika serta ketertiban umum di pusat kota.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Jombang tidak bergerak sendiri, melainkan mendapat dukungan penuh dari personel TNI-Polri, mulai dari Kodim 0814, Satradar 405 Ploso, Corps Polisi Militer (CPM), hingga jajaran Polres Jombang.

“Kami melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas usaha di wilayah zona merah yang menurut aturan harus bersih dari segala bentuk kegiatan ekonomi, baik kuliner maupun wahana permainan,” ujar Purwanto di sela operasi dikutip Telusur.id, Sabtu (11/4/2026).

Langkah drastis ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai tindak lanjut setelah serangkaian tahapan persuasif dan sosialisasi intensif dilakukan oleh pemerintah daerah selama beberapa hari terakhir.

Para pedagang sebenarnya telah diarahkan untuk berpindah ke area Sentra Kuliner atau lokasi legal lainnya yang telah disediakan agar tidak lagi merampas hak pejalan kaki di trotoar maupun bahu jalan.

Ketegasan Pemkab Jombang ini rupanya mendapat respons positif dari masyarakat luas yang sedang menghabiskan waktu sore di kawasan jantung kota tersebut karena merasa aspek kenyamanan kini lebih terjaga.

Eko, salah seorang warga yang berkunjung, mengaku jauh lebih nyaman menikmati suasana Alun-Alun tanpa adanya kesemrawutan lapak dagangan yang biasanya memadati area trotoar saat akhir pekan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi zona merah sangat krusial untuk membuat kawasan publik terlihat lebih asri dan tertata, asalkan relokasi ke Sentra Kuliner dijalankan secara konsisten oleh semua pihak.

Dukungan serupa datang dari Ruli, yang memuji kerapian wajah Alun-Alun Jombang saat ini sebagai kawasan hijau yang bersih, meskipun ia mengaku sempat harus berjalan sedikit lebih jauh untuk mencari camilan.

Ia berpendapat bahwa sterilisasi pedagang ke tempat yang lebih resmi merupakan langkah bijak agar fungsi utama ruang terbuka hijau tidak tergerus oleh kepentingan ekonomi individu yang tidak berizin.

Bagi warga yang rutin berolahraga seperti Nabila, program pembersihan zona merah ini memberikan dampak langsung terhadap kualitas aktivitas fisiknya yang kini menjadi lebih menyenangkan tanpa gangguan kerumunan lapak.

Pemkab Jombang pun memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar di masa mendatang demi mengembalikan fungsi jalan bagi pengguna kendaraan dan trotoar sepenuhnya untuk hak pejalan kaki.

Tinggalkan Balasan