Teror Molotov Subuh Hari! Mobil Kades Purwasaba Dibakar, Aparat Didesak Bongkar Dalang

0
10 views
Bagikan :

SURABAYA,TelusuR.ID – Fajar bahkan belum sepenuhnya menyingsing ketika suasana tenang di Desa Purwasaba mendadak terusik. Sekitar pukul 04.10 WIB, sebuah aksi yang diduga kuat sebagai teror terjadi—sebotol bom molotov dilemparkan, menyambar kendaraan pribadi milik Kepala Desa, Hoho Alkaf. Api membesar, memecah sunyi, sekaligus menyisakan kegelisahan bagi warga sekitar.

Peristiwa ini segera memantik reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya Divisi Bidang Hukum dan HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur. Bagi mereka, kejadian tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ada pesan ancaman yang terasa nyata—sebuah upaya intimidasi yang berpotensi merusak rasa aman, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Moch Choliq Al Muchlis, yang juga Managing Partner Squad Law Firm, menyampaikan kecaman tegas. Ia melihat peristiwa ini sebagai indikasi adanya upaya sistematis untuk menekan dan membungkam seorang pemimpin di tingkat desa. Menurutnya, tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan tumbuh, apalagi di negara yang menjunjung tinggi hukum.

Nada serupa disampaikan Hendra Juli Santoso. Ia menegaskan dukungan penuh kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya aktor intelektual yang berada di balik layar. Baginya, pengungkapan motif menjadi kunci penting agar peristiwa serupa tidak terulang.

Di sisi lain, Galang Putra Praja mengingatkan kembali prinsip dasar dalam negara hukum: setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda, tidak boleh ada ruang bagi kekuasaan untuk membelokkan keadilan. Hukum, tegasnya, harus menjadi pelindung bagi semua.

Team Squad Law Firm & Bidang Hukum Squad Nusantara

Dari sudut pandang hukum, kejadian ini dinilai melampaui sekadar perusakan barang. Ada unsur ancaman terhadap stabilitas sosial dan keamanan publik. Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait perusakan dan pembakaran, bahkan bisa mengarah pada tindak pidana terorisme jika terbukti mengandung unsur intimidasi yang sistematis.

Lebih jauh, peristiwa ini kembali menguji sejauh mana negara hadir melindungi warganya. Dalam prinsip negara hukum, rasa aman adalah hak mendasar. Korban berhak atas perlindungan, begitu pula masyarakat yang kini diliputi kekhawatiran. Jika tindakan seperti ini tidak ditindak tegas, maka yang tumbuh bukan hanya rasa takut, tetapi juga ketidakpercayaan terhadap hukum itu sendiri.

Karena itu, dorongan kepada aparat penegak hukum menjadi semakin kuat: bertindak cepat, bekerja profesional, dan membuka proses secara transparan. Publik menunggu kejelasan—siapa pelakunya, apa motifnya, dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Sikap tegas pun dinyatakan. Aksi teror di Purwasaba dikutuk keras. Penangkapan pelaku didesak segera dilakukan. Pengungkapan menyeluruh menjadi tuntutan, sekaligus penegasan bahwa tidak boleh ada ruang bagi teror dan intimidasi di negeri ini.

Pada akhirnya, harapan kembali disematkan pada penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. Sebab hanya dengan keadilan yang ditegakkan secara nyata, rasa aman dapat dipulihkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga.

Di tengah bara yang sempat menyala itu, tersisa satu pesan yang tak boleh padam: Indonesia tidak boleh memberi tempat bagi kekerasan. Dan perjuangan untuk keadilan, akan terus dikawal hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan