JAKARTA, TELUSUR.ID – Persoalan menahun mengenai rokok ilegal dan karut-marut tata kelola cukai di Indonesia dinilai tidak akan pernah tuntas jika pemerintah hanya mengandalkan pendekatan represif. Dibutuhkan revolusi kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan hidup petani tembakau.
Kondisi tersebut memicu lahirnya “Tritura” atau Tiga Tuntutan Rakyat Petani Tembakau Madura. Aspirasi ini disuarakan oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pengusaha rokok nasional sekaligus owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup) yang akrab disapa Gus Lilur.
Dalam pandangannya, industri hasil tembakau saat ini sedang berada di persimpangan jalan. Pendekatan penindakan di lapangan terbukti tidak cukup efektif untuk menekan angka rokok ilegal selama akar persoalannya tidak dibenahi secara sistemik.
“Kalau hanya mengandalkan penindakan, masalah ini tidak akan pernah selesai. Harus ada solusi kebijakan yang membuka jalan bagi pelaku usaha rakyat dan petani,” ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, dikutip Telusur.id, Kamis (16/4/2026).
Poin pertama dalam Tritura tersebut adalah desakan peralihan status rokok ilegal menjadi rokok legal. Gus Lilur menegaskan bahwa transformasi ini jauh lebih penting daripada sekadar aksi penggerebekan yang dilakukan oleh aparat selama ini.
Ia secara terbuka mengajak para pengusaha rokok yang saat ini masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi untuk segera masuk ke jalur resmi. Langkah ini dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk membangun industri yang sehat dan berkelanjutan.
Namun, Gus Lilur juga menyadari bahwa banyak pelaku usaha kecil terjepit oleh biaya prosedur yang tinggi. Oleh karena itu, ia meminta negara hadir untuk mempermudah akses legalitas bagi para pengusaha mikro di sektor tembakau tersebut.
“Pengusaha rokok ilegal harus berani beralih menjadi legal, dan negara memiliki kewajiban untuk membuka jalannya agar proses tersebut tidak menyulitkan,” imbuhnya.
Tuntutan kedua diarahkan langsung kepada Kementerian Keuangan. Gus Lilur mendesak Menteri Keuangan untuk segera merealisasikan janji mengenai Cukai Rokok Rakyat yang sempat menjadi harapan besar bagi pelaku industri kecil.
Menurutnya, janji tersebut tidak boleh hanya menjadi pemanis kebijakan di atas kertas. Realisasi cukai khusus bagi rakyat adalah bentuk nyata keberpihakan negara terhadap nasib jutaan orang yang menggantungkan hidup pada komoditas tembakau.
“Kita sudah mendengar komitmen dari Menteri Keuangan soal cukai rokok rakyat. Sekarang saatnya diwujudkan, jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya dengan nada lugas.
Bahkan, Gus Lilur mendorong agar regulasi tersebut dapat diterbitkan paling lambat dalam waktu satu bulan ke depan. Ia menilai kondisi ekonomi petani di lapangan sudah sangat mendesak dan tidak bisa menunggu birokrasi yang terlalu lama.
Baginya, ketiadaan cukai yang adaptif justru menjadi pemicu utama suburnya rokok ilegal. Jika cukai rokok rakyat hadir dengan tarif yang proporsional, para pengusaha kecil dipastikan akan dengan sukarela masuk ke dalam sistem pajak negara.
Poin ketiga yang tak kalah krusial adalah permohonan kepada Presiden RI untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura. Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang bagi Pulau Garam.
Menurut Gus Lilur, KEK Tembakau akan menjadi fondasi utama untuk membangun ekosistem industri yang terintegrasi. Hal ini akan memangkas rantai pasok yang selama ini sering merugikan petani di tingkat bawah.
“KEK Tembakau Madura adalah solusi strategis. Ini akan menghubungkan petani, industri, dan pasar dalam satu kawasan yang kuat dan kompetitif,” jelasnya mengenai visi besar integrasi industri tersebut.
Melalui Tritura ini, Gus Lilur berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret yang bersifat membangun, bukan sekadar menertibkan. Ia menekankan bahwa industri yang sehat adalah industri yang mampu menyejahterakan petani sekaligus memberikan manfaat bagi devisa negara.



