KPK Sidik Korupsi Cukai, Gus Lilur Ingatkan Jangan Sampai Matikan Industri Rokok Rakyat

0
21 views
Bagikan :

JAKARTA, TELUSUR.ID – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat sorotan luas. Upaya ini dinilai sebagai bagian penting dari pembersihan tata kelola industri hasil tembakau dari praktik suap, gratifikasi, dan distorsi yang selama ini merugikan keuangan negara.

Dalam proses penyidikannya, lembaga antirasuah tersebut telah memanggil sejumlah pengusaha rokok dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, termasuk saksi asal Pasuruan. Pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk membedah mekanisme lapangan dalam pengurusan cukai yang diduga menjadi celah permainan oknum regulator dan pelaku usaha.

Namun, di tengah gencarnya penindakan hukum, muncul peringatan agar penanganan perkara ini tidak menimbulkan efek “sapu jagat”. Kekhawatiran mencuat bahwa langkah represif yang tidak terukur justru dapat mematikan ekosistem industri rokok rakyat yang saat ini tengah berupaya tumbuh, khususnya di wilayah Madura.

Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menegaskan dukungannya terhadap pembersihan praktik kotor di tubuh Bea Cukai. Meski demikian, ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan dengan ketelitian tinggi agar tidak memukul rata seluruh pelaku industri kecil dan menengah.

“Negara memang tidak boleh kalah oleh mafia cukai atau permainan pita yang merusak tata niaga. Namun, KPK harus sangat teliti dan komprehensif agar kasus ini tidak berubah menjadi pukulan membabi buta terhadap industri rakyat yang legal,” ujar pengusaha yang akrab disapa Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026) dikutip Telusur.id.

Gus Lilur menilai industri rokok rakyat di daerah penghasil tembakau tidak boleh ditempatkan pada posisi yang sama dengan pelaku penyimpangan. Menurutnya, banyak pengusaha kecil-menengah saat ini justru sedang berjuang masuk ke jalur legal dan memenuhi kewajiban negara di tengah struktur industri yang kompetitif.

Ia mewanti-wanti agar tidak terjadi generalisasi yang menyudutkan pelaku usaha kecil seolah-olah menjadi bagian dari masalah besar di level pengurusan cukai. Baginya, keadilan harus ditegakkan dengan menghukum yang bersalah tanpa mematikan mereka yang sedang berupaya patuh pada regulasi.

Gus Lilur mengingatkan bahwa pendekatan penyidik KPK seharusnya mampu membedakan secara jernih antara mafia yang memanfaatkan korupsi demi keuntungan ilegal dan pelaku usaha rakyat. Seringkali, pengusaha kecil justru menjadi korban dari sistem birokrasi yang rumit dan biaya pengurusan yang mahal.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa daerah penghasil tembakau seperti Madura memiliki konteks ekonomi-sosial yang kompleks. Industri rokok rakyat di sana bukan sekadar unit pabrik, melainkan urat nadi bagi ribuan petani tembakau, buruh linting, hingga pekerja distribusi di tingkat lokal.

“Jika penanganannya tidak cermat, yang terpukul adalah petani tembakau, buruh, dan keluarga kecil yang menggantungkan denyut ekonominya pada sektor ini. KPK harus melihat kasus ini sebagai persoalan ekonomi rakyat, bukan sekadar perkara hukum,” tegasnya.

Gus Lilur mendorong pemerintah agar menjadikan momentum pengusutan korupsi ini sebagai jalan untuk membenahi sistem cukai secara adil. Pembersihan di tubuh regulator harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap industri legal yang merintis usaha dari bawah.

Ia juga menyoroti ketimpangan yang mungkin terjadi jika penegakan hukum hanya tajam ke bawah. Ia berharap jangan sampai pelaku usaha yang memiliki akses kekuasaan justru aman, sementara industri rakyat kolaps akibat stigma dan tekanan berlebih selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, solusi jangka panjang untuk menekan peredaran rokok ilegal adalah dengan memperkuat jalur legal bagi industri rakyat, bukan justru mempersempit ruang gerak mereka. Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh adalah kunci menyelamatkan penerimaan negara.

Sebagai penutup, Gus Lilur berharap kolaborasi antara KPK dan Kementerian Keuangan dalam kasus ini dapat menghasilkan dua output positif sekaligus. Yakni hilangnya praktik korupsi di birokrasi cukai dan semakin kuatnya daya saing industri rokok rakyat di daerah penghasil tembakau seperti Madura.

Tinggalkan Balasan