JAKARTA, TELUSUR.ID – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) meluncurkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz, S.H., M.H., menyebut langkah penyidik KPK yang dilakukan secara diam-diam pada Kamis (19/03) malam tersebut sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan publik secara luas.
Keputusan ini menjadi sorotan tajam karena dilakukan tepat dua hari menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, di saat masyarakat tengah menanti ketegasan hukum atas kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Aziz menyayangkan sikap KPK yang memberikan kelonggaran padahal potensi kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari setengah triliun rupiah atau sekitar Rp622 miliar.
Ironisnya, fasilitas tahanan rumah ini diberikan hanya berselang lima hari setelah eks Menteri Agama tersebut resmi mengenakan rompi oranye dan mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.
GMPK mencurigai adanya praktik “politik setengah kamar” atau negosiasi di ruang gelap, mengingat keputusan pengalihan status penahanan ini tidak pernah dibuka secara transparan kepada khalayak.
“Jika praktik ini benar terjadi, KPK telah meninggalkan catatan hitam dan melanggar asas fundamental negara hukum, yaitu Equality Before The Law,” tegas Abd. Aziz dalam siaran persnya, Senin (23/03) dikutip Telusur.id.
Menurutnya, setiap tahanan korupsi seharusnya diperlakukan setara tanpa diskriminasi jabatan, karena tahanan lain pun tentu memiliki keinginan yang sama untuk merayakan lebaran bersama keluarga di rumah.
GMPK juga mempertanyakan mengapa tersangka bisa mendapatkan keistimewaan melakukan open house dan silaturahmi selama tujuh hari tujuh malam, sementara tersangka korupsi lainnya tetap berada di balik jeruji besi.
Secara historis, GMPK mengingatkan bahwa sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri, KPK hampir tidak pernah mengabulkan penangguhan atau pengalihan penahanan dari Rutan ke tahanan kota bagi tersangka korupsi.
Meskipun Pasal 108 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) memberikan ruang bagi penyidik untuk mengalihkan penahanan, namun proses kilat 2×24 jam bagi mantan menteri ini dinilai sangat tidak wajar.
Atas dasar kejanggalan tersebut, Aziz mendesak KPK untuk membuka informasi mengenai siapa pihak penjamin dan berapa nilai uang jaminan yang disetorkan agar publik tidak terus berpolemik.
Lembaga anti-rasuah ini diminta kembali pada khittahnya sebagai lembaga yang transparan dan menjunjung tinggi check and balances, bukan sekadar mengikuti kemauan elit tertentu di balik layar.
GMPK juga mendesak Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera memeriksa pimpinan dan penyidik yang menangani kasus ini guna memastikan tidak ada pemberian hak istimewa (privilege) yang melanggar etik.
Hal ini menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap KPK tidak runtuh dan segala bentuk prasangka buruk terkait pelemahan semangat pemberantasan korupsi dapat segera ditepis secara tuntas.



