JOMBANG, TELUSUR.ID – Suasana mencekam menyelimuti Pasar Ploso, Kabupaten Jombang, pada Senin (30/3/2026) sore. Salah satu bangunan hasil revitalisasi di area pasar tersebut tiba-tiba ambruk saat hujan deras melanda wilayah tersebut.
Insiden ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat lantaran bangunan tersebut tergolong baru seumur jagung. Diketahui, proyek revitalisasi Pasar Ploso baru saja tuntas sekitar dua bulan lalu dengan menelan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Kejadian ini merupakan kali kedua bangunan di lokasi yang sama mengalami kerusakan fatal pasca-revitalisasi. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya kegagalan sistem struktur bangunan yang sangat serius, serta menunjukkan lemahnya kualitas konstruksi yang dikerjakan oleh pihak pelaksana.
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) menanggapi keras peristiwa ini dan mempertanyakan kualitas material serta desain struktural proyek tersebut. Berdasarkan regulasi di Indonesia, ambruknya bangunan baru dikategorikan sebagai kegagalan bangunan yang menuntut investigasi menyeluruh.
Ketua LBHAM, Faizudin FM, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. LBHAM mendorong kepolisian untuk melakukan analisis penyebab keruntuhan guna mengidentifikasi apakah terdapat kesalahan fatal dalam perencanaan maupun pelaksanaan konstruksi.
“Jangan menunggu ambruk yang ketiga kali baru mengambil tindakan. Investigasi melalui forensic engineering sangat diperlukan untuk memastikan apakah ada kelalaian dalam pengawasan atau bahkan indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek ini,” ujar Gus Faiz sapaan karibnya, Selasa (31/3/2026) dikutip Telusur.id.
LBHAM meminta Polda Jatim membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan serta meminta keterangan ahli konstruksi. Fokusnya adalah menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang membahayakan nyawa publik tersebut.
Gus Faiz menegaskan bahwa Bupati Jombang wajib bertanggung jawab secara moral dan administratif atas ambruknya fasilitas publik ini. Hal tersebut merujuk pada amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menurut aktivis HAM ini, tanggung jawab pemerintah daerah mencakup pengawasan teknis melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebagai fasilitas publik di bawah naungan dinas terkait, keamanan pasar seharusnya menjadi jaminan utama bagi rakyat yang beraktivitas di sana.

“Keselamatan nyawa rakyat adalah hal yang tidak bisa ditawar. Rakyat harus merasa aman saat berdagang atau berbelanja di Pasar Ploso, karena itu bupati harus mengambil langkah tegas dan berani melakukan evaluasi total,” tegasnya dengan nada tinggi.
LBHAM mengingatkan bahwa audit dan evaluasi struktur secara berkala adalah investasi keselamatan jangka panjang yang tidak boleh diabaikan. Pembiaran terhadap kerusakan berulang hanya akan memperbesar risiko jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.
Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya ketidakpatuhan terhadap standar konstruksi atau kelalaian pengawasan, Gus Faiz meminta penegak hukum tidak ragu menyeret pihak terkait ke ranah pidana. Sanksi tegas tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 46 UU Bangunan Gedung.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi mengenai hasil investigasi teknis sangat dinanti oleh masyarakat Jombang. Transparansi ini penting agar publik mengetahui apakah dana miliaran rupiah dari APBD telah digunakan sesuai spesifikasi atau justru dikurangi demi keuntungan pribadi.
Sebagai langkah penutup, LBHAM menyerukan agar dilakukan pembongkaran total jika sisa struktur bangunan yang masih berdiri dinilai tidak layak secara teknis. Hal ini krusial demi memastikan stabilitas kawasan Pasar Ploso benar-benar steril dari ancaman reruntuhan susulan.



