KPK Endus Anomali Pokir dan Bansos di Kebumen, Modus Potongan Dana Jadi Sorotan

0
65 views
Bagikan :

JAKARTA, TELUSUR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III kembali mengungkap adanya sejumlah anomali dalam tata kelola Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dana hibah, serta bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kebumen. Temuan ini dibedah secara mendalam dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Lembaga antirasuah tersebut mengindikasikan bahwa anggaran yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat sering kali diselewengkan oleh oknum pejabat. Modusnya beragam, mulai dari praktik pemotongan dana secara sistematis hingga penyalahgunaan kewenangan oleh oknum legislatif dalam menetapkan sasaran bantuan.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menegaskan bahwa akar persoalan ini biasanya sudah tertanam sejak tahap perencanaan dan penganggaran, bukan hanya saat eksekusi di lapangan. Ia menyebut adanya praktik pemotongan dana oleh rekanan untuk pejabat sebesar 10 hingga 15 persen yang diduga melibatkan orang dekat pemangku kebijakan.

“KPK berupaya menelisik lebih dalam pada tiga aspek tersebut karena bansos dan hibah sering kali keluar dari tujuan awalnya, terutama saat mendekati momentum politik. Dana ini kerap dimanfaatkan untuk memengaruhi pilihan masyarakat melalui pengarahan yang bersifat politis,” ujar Imam dikytip Telusur.id Jumat (13/3/2026).

Salah satu temuan mencolok adalah adanya usulan pokir DPRD yang berada di luar daerah pemilihan (dapil) pengusul. Hal ini menimbulkan tanya besar terkait validitas pokir tersebut sebagai aspirasi nyata masyarakat, atau sekadar kepentingan pribadi oknum anggota dewan tertentu.

Tak hanya itu, KPK menemukan modus pokir dalam bentuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) atau sosialisasi, di mana narasumbernya adalah anggota dewan pengusul itu sendiri. Padahal, anggota legislatif tersebut dinilai tidak memiliki keahlian kompeten pada bidang yang disosialisasikan, sehingga terkesan hanya sebagai cara mengambil keuntungan finansial.

Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, merespons temuan tersebut sebagai momentum refleksi bagi jajaran pemerintah daerah. Ia mengaku sangat terbuka terhadap masukan KPK untuk memperkuat sistem pengendalian melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar proses pengadaan lebih transparan dan akuntabel.

Meski skor Monitoring Center Prevention (MCP) Kebumen mencapai 89,42 persen—di atas rata-rata nasional—hal tersebut rupanya belum sepenuhnya menjamin tata kelola yang bersih. Data menunjukkan terdapat 12 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditangani aparat penegak hukum terkait penyimpangan dana desa, bansos, dan hibah di Kebumen.

KPK menekankan bahwa jika aturan perencanaan dilanggar, tindakan tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Penyelidikan pun akan dikembangkan untuk menelusuri aliran dana ke berbagai pihak, termasuk potensi masuknya uang negara ke kantong pribadi oknum DPRD maupun pejabat daerah.

Sebagai langkah perbaikan, KPK meminta Pemkab Kebumen segera menyusun ulang “Kamus Usulan Pokir” untuk tahun anggaran mendatang. Proses verifikasi harus dilakukan secara ketat dengan melibatkan Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memastikan usulan selaras dengan visi-misi pembangunan daerah dan batasan dapil.

Langkah tegas ini diharapkan mampu mengembalikan filosofi awal pokir dan bansos sebagai alat distribusi keadilan sosial bagi masyarakat Kebumen. Transparansi dan integritas dalam setiap tahapan penganggaran menjadi harga mati agar tidak ada lagi dana rakyat yang menguap melalui celah birokrasi yang koruptif.

Tinggalkan Balasan