JOMBANG, TELUSUR.ID : Bupati Jombang, Warsubi, secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, di ruang rapat paripurna DPRD pada Kamis (5/2/2026).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, beserta jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, serta Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang. Dalam penyampaian Pendapat Akhirnya, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin sejak dimulainya pembahasan pada November 2025 lalu.
Bupati menyampaikan penghargaan atas kerja keras seluruh fraksi dalam mencermati substansi regulasi ini. Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat di hadapan hukum. Raperda ini juga berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial (social control) yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keberimbangan sosial.
Rancangan peraturan daerah ini sebagai regulasi yang mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum, mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum, dari yang semula cenderung pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif.

Bupati Warsubi juga mengingatkan agar substansi Perda tetap selaras dengan administrasi tingkat provinsi. Merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mengenai hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim, Bupati menegaskan pentingnya keselarasan regulasi.
Menutup pendapat akhirnya, Bupati Jombang secara tegas memberikan lampu hijau untuk penetapan aturan tersebut menjadi produk hukum daerah yang sah. “Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan setuju bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dengan jajaran pimpinan DPRD Jombang. Dengan demikian, Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.
Penetapan Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan keadilan di Kabupaten Jombang. Bupati Warsubi berharap bahwa regulasi ini dapat menjadi landasan bagi pembangunan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.



