JAKARTA, TELUSUR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil sejumlah pihak dari perusahaan rokok terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Langkah ini diambil untuk mendalami keterlibatan korporasi dalam praktik lancung pengondisian pita cukai yang merugikan keuangan negara.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan produsen rokok dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan dari saksi maupun tersangka yang telah diperiksa.
“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan keterangan-keterangan dari pihak terkait,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/2/2026) dikutip Telusur.id.
Asep mengakui tim penyidik telah mengantongi sejumlah nama perusahaan rokok yang diduga memberikan suap kepada oknum Bea Cukai. Meski demikian, identitas perusahaan tersebut belum dapat diungkap ke publik demi menjaga kerahasiaan materi penyidikan yang tengah berlangsung.
KPK saat ini sedang menyusuri seluruh informasi dan bukti-bukti yang ada untuk memperkuat konstruksi perkara. “Kami sudah memiliki informasi-informasinya, tetapi tentunya saat ini belum bisa disampaikan kepada rekan-rekan,” tambah Asep di hadapan awak media.

Lembaga antirasuah ini membenarkan bahwa pusaran kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai berkaitan erat dengan maraknya peredaran rokok ilegal. Modus yang ditemukan tim penyidik sangat beragam, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Salah satu praktik yang disoroti adalah manipulasi tarif cukai antara rokok produksi mesin (SKM) dan rokok produksi tangan (SKT). Pelaku diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai berkurang drastis.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap PT Blueray Cargo kepada oknum pejabat Bea Cukai untuk mengondisikan importasi barang. Perkara ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026 yang menetapkan enam orang sebagai tersangka awal.
Para tersangka tersebut meliputi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berinisial RZ, serta sejumlah pejabat intelijen di instansi tersebut. Selain dari unsur birokrasi, tiga pihak swasta dari PT Blueray yang menjabat sebagai pemilik dan manajer operasional juga telah dilakukan penahanan.
Teranyar, KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Ia dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap adanya pengondisian “jalur merah” yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor. Melalui pengaturan sistem targeting di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, parameter pemeriksaan diubah sehingga barang PT Blueray terbaca berisiko rendah dan lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Sebagai imbalan atas fasilitas ilegal tersebut, pihak PT Blueray diduga menyetorkan uang rutin sebesar Rp7 miliar setiap bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025. KPK kini terus mendalami apakah aliran dana serupa juga mengalir dari perusahaan rokok lain yang terlibat dalam manipulasi cukai.



