JOMBANG, Telusur.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil menggagalkan potensi aksi kekerasan jalanan antarkomunitas yang berafiliasi dengan kelompok perguruan silat di wilayah hukum Polres Jombang. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (31/1/2026), polisi mengamankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya gerombolan pemuda yang melakukan konvoi sepeda motor sambil mengacung-acungkan senjata tajam di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, sekira pukul 01.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat pelaku tersebut adalah IF (21) dan AHN (18) yang tidak tergabung dalam perguruan silat, serta MRH (16) dan KNL (17) yang tergabung dalam komunitas KDN Horor.
Mayoritas dari keempat tersangka masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Lebih lanjut, keempat tersangka merencanakan serangan terhadap komunitas SOS yang juga terafiliasi dengan perguruan silat.
“Petugas siaga segera bergerak ke lokasi dan menemukan gerombolan pemuda berboncengan yang kedapatan membawa celurit berukuran panjang serta bahan peledak,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander dikutip Telusur.id, Senin (2/2/2026).
Dimas Robin menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku membawa senjata tajam dan peledak tersebut diduga kuat untuk digunakan dalam aksi tawuran melawan kelompok perguruan lain.
“Modus operandi yang digunakan adalah konvoi dan merencanakan serangan terhadap komunitas lain yang juga terafiliasi dengan perguruan silat lainnya,” imbuhnya.
Setelah mengamankan pelaku pertama di lokasi konvoi, unit Resmob yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang melakukan pengembangan.
“Hasilnya, pada pukul 10.20 WIB, petugas menangkap AH di wilayah Cukir, Diwek. Tak berselang lama, tersangka utama lainnya, IF, akhirnya menyerahkan diri ke kantor Satreskrim Polres Jombang,” tandasnya.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman berat,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 9 buah bom jenis bondet yang sudah dirakit, 3 bilah celurit dengan panjang mencapai kurang lebih 150 cm, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, batu kerikil, dan sisa obat mercon.



