Pemerintah Buka Keran Miras AS Lewat Skema ART, MUI: Mengapa yang Haram Diperbesar?

0
63 views
Bagikan :

JAKARTA, TELUSUR.ID – Pemerintah secara resmi menyetujui masuknya produk minuman beralkohol asal Amerika Serikat (AS) ke pasar domestik. Langkah ini dilakukan melalui kerangka kerja sama Agreement on Reciprocal Trade (ART) sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi di sektor tertentu.

Kebijakan tersebut diklaim sebagai upaya untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata internasional. Pemerintah menargetkan peningkatan belanja wisatawan (tourism spending) dengan menyediakan variasi produk konsumsi yang lebih beragam dan memenuhi standar global.

Namun, keputusan ini memicu reaksi keras dari kalangan ulama. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan jati diri bangsa tersebut.

“Ya Allah, mengapa harus yang haram yang diperbesar? Bukankah Indonesia banyak wisata yang sesuai dengan karakter bangsa,” tulis KH Cholil Nafis melalui akun X pribadinya pada Kamis (26/2/2026) dikutip Telusur.id.

Menurut KH Cholil Nafis, penguatan sektor pariwisata nasional seharusnya tidak bertumpu pada perluasan peredaran produk yang secara syariat diharamkan. Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi wisata yang jauh lebih bermartabat untuk dikembangkan.

Ia menilai kekayaan destinasi wisata alam, budaya, dan religi yang dimiliki Indonesia sudah lebih dari cukup. Segala potensi tersebut dianggap jauh lebih selaras dengan karakter bangsa dan nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kritik tersebut semakin tajam mengingat saat ini berdekatan dengan momentum bulan suci. “Ramadhan kariim agar Indonesia berkah yang sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kok malah memperbesar yang haram yang datangkan murka Allah,” tegasnya.

Secara data, volume impor minuman beralkohol di Indonesia memang mencatat angka yang signifikan. Berdasarkan data tahun 2025, total nilai impor produk minuman beralkohol nasional mencapai angka USD 1,23 miliar.

Dari jumlah tersebut, kontribusi produk asal Amerika Serikat sebenarnya masih berada di angka menengah. Nilai impor minuman beralkohol asal AS tercatat sekitar USD 86,1 juta, atau berkontribusi sekitar 7 persen dari total impor nasional.

Meski persentasenya relatif kecil, pembukaan akses melalui skema ART ini dipandang sebagai sinyal perluasan pasar secara sistematis. Hal inilah yang dikhawatirkan dapat memicu pergeseran nilai sosial dan moral di tengah masyarakat luas.

Kini, kebijakan tersebut memicu perdebatan panas di ruang publik. Isu ini memaksa masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menimbang kembali keseimbangan antara target pertumbuhan ekonomi pariwisata dengan penjagaan nilai-nilai budaya serta agama di tanah air.

Tinggalkan Balasan