Kementerian Agama Tegaskan Zakat Tidak Dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis

0
87 views
Bagikan :

JAKARTA, TELUSUR.ID – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat.

Zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60. Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Dengan demikian, masyarakat dapat yakin bahwa zakat yang disalurkan akan tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang berhak menerimanya.

Thobib juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar tentang zakat. “Kami pastikan bahwa penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kementerian Agama akan terus memantau dan mengawasi penyaluran zakat untuk memastikan bahwa zakat disalurkan kepada yang berhak dan sesuai dengan ketentuan Syariat.

Tinggalkan Balasan