JOMBANG, TelusuR.ID – Sejumlah wali murid baru SMAN Jogoroto dan SMAN Mojoagung, Kabupaten Jombang, mengeluhkan kebijakan pembelian paket seragam sekolah yang dinilai membebani. Keluhan tersebut disampaikan kepada tim redaksi melalui pesan WhatsApp dengan permintaan agar identitas mereka dirahasiakan karena khawatir berdampak pada anak-anak mereka.
Para wali murid menegaskan tidak mempersoalkan kewajiban mengenakan seragam sekolah. Namun, mereka mempertanyakan mekanisme pembelian yang dinilai kurang transparan.
Menurut pengakuan mereka, pihak sekolah hanya membagikan daftar paket seragam yang harus dibeli tanpa mencantumkan rincian harga masing-masing item. Orang tua baru mengetahui total biaya setelah seluruh perlengkapan dijadikan satu paket.
“Yang diberikan hanya daftar paket. Tidak ada harga masing-masing barang. Jadi kami tidak tahu berapa harga baju, celana, almamater, atau atribut lainnya,” ujar salah seorang wali murid kepada tim redaksi.
Keluhan juga muncul terkait bukti transaksi. Sejumlah wali murid mengaku telah meminta kwitansi sebagai tanda pembelian, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Kami meminta kwitansi pembelian, tetapi tidak diberikan. Padahal itu hak pembeli sebagai bukti transaksi,” kata wali murid lainnya.
Di SMAN Jogoroto, paket seragam yang ditawarkan terdiri atas seragam putih, pramuka, batik, abu-abu, merah bata, lurik, kaus olahraga, almamater, jilbab, topi, dasi, hasduk, kaus kaki, ikat pinggang, serta badge dengan total biaya mencapai Rp1.975.000.
Sementara itu, paket seragam di SMAN Mojoagung meliputi atasan putih, bawahan abu-abu, atasan dan bawahan pramuka, atasan batik, bawahan merah bata, lurik, almamater, baju olahraga, serta atribut berupa badge, ikat pinggang, dasi, topi, hasduk, kolong hasduk, nama dada, dan hijab dengan total biaya Rp2.050.000.
Besarnya nilai paket tersebut, menurut para wali murid, menjadi beban tersendiri di tengah kebutuhan lain menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Meski merasa keberatan, sebagian besar orang tua mengaku tetap membeli paket yang ditawarkan sekolah.
“Kami sebenarnya keberatan. Tetapi kalau tidak membeli, kami takut anak nanti merasa berbeda atau bahkan menjadi bahan perundungan karena seragamnya tidak sama dengan teman-temannya,” ungkap salah seorang wali murid.
Wali murid lainnya berharap sekolah memberikan keleluasaan kepada orang tua untuk membeli seragam secara mandiri selama tetap memenuhi ketentuan model, warna, dan spesifikasi yang telah ditetapkan sekolah.
Persoalan pengadaan seragam sekolah setiap tahun memang kerap menjadi perhatian publik. Selain menyangkut besaran biaya, aspek transparansi dalam mekanisme penjualan juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi harga secara jelas serta bukti transaksi atas barang yang dibeli.
Di Kabupaten Jombang, Kepala SMAN Jogoroto dijabat oleh Mu’alim, S.Pd., M.S.Pd., yang saat ini juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMAN Mojoagung.
Untuk memperoleh penjelasan, tim redaksi sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung. Pada Selasa (14/7/2026), tim mendatangi SMAN Mojoagung, sedangkan pada Rabu (15/7/2026) mendatangi SMAN Jogoroto. Saat itu Mu’alim tidak berada di kedua sekolah sehingga belum dapat dimintai keterangan.
Setelah upaya tersebut, tim redaksi akhirnya berhasil menghubungi Mu’alim melalui sambungan telepon. Namun, ia memilih memberikan tanggapan singkat dan tidak menjelaskan substansi keluhan yang disampaikan para wali murid.
“Itu subyektif, nembak seseorang,” ujar Mu’alim.
Ia juga menyarankan agar media lebih banyak memuat pemberitaan yang bernada positif.
“Pemberitaan yang positif saja,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Mu’alim mengenai mekanisme penetapan harga paket seragam, alasan tidak dicantumkannya rincian harga setiap item, maupun terkait keluhan wali murid yang mengaku tidak memperoleh kwitansi pembelian.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Mu’alim maupun pihak SMAN Jogoroto dan SMAN Mojoagung apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai mekanisme pengadaan paket seragam, dasar kebijakan penjualan, rincian harga setiap item, maupun prosedur pemberian bukti transaksi kepada wali murid.
Dengan adanya penjelasan dari pihak sekolah, diharapkan persoalan ini dapat menjadi terang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pelayanan pendidikan yang menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak wali murid sebagai konsumen.(Tim)



