Diterpa Isu Fee 30 Persen Pokir 2026, Dewan PPP Jombang Tegaskan Hibah Diterima Utuh

0
75 views
gfoto/gambar ilustrasi Suasana sidang paripurna di gedung DPRD Jombang
Bagikan :

JOMBANG,TelusuR.ID — Isu dugaan permintaan fee hingga 30 persen dari dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026 mendadak mengemuka dan menyeret nama anggota DPRD Jombang dari Fraksi PPP, Junita Erma Zakiyah. Kabar itu berembus cepat, memantik tanda tanya di tengah masyarakat.

Namun, tudingan tersebut dibantah tegas. Dengan nada prihatin, Junita memastikan bahwa dana hibah Pokir diterima secara utuh oleh lembaga penerima, tanpa potongan untuk kepentingan pribadi.

Ia mengaku tidak ingin isu tersebut berkembang menjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan. Untuk itu, ia memilih turun langsung menemui pengasuh pondok pesantren yang menjadi calon penerima hibah Pokir 2026.

“Saya menemui langsung pengasuh pondok pesantren yang akan menerima hibah 2026 dan diterima langsung oleh beliau. Saya sampaikan bahwa hibah Pokir itu diberikan secara utuh,” ujarnya, Sabtu (21/2).

Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan secara rinci bahwa nilai hibah yang dicairkan sesuai dengan dokumen resmi pemerintah. Tidak ada pemotongan sebelum dana diterima lembaga.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dana hibah memang tidak dapat dibelanjakan 100 persen untuk kegiatan fisik. Ada kewajiban administratif yang harus dipenuhi penerima hibah.

“Hibah itu diterima utuh, penuh. Tetapi tidak bisa dibelanjakan 100 persen, karena ada kewajiban pembayaran pajak dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ),” jelasnya.

Menurutnya, komponen tersebut kerap disalahartikan sebagai potongan atau fee. Padahal, itu merupakan kewajiban sah dalam pengelolaan keuangan negara yang harus dipatuhi setiap penerima hibah.

“Atas nama pribadi, saya menyampaikan bahwa saya tidak pernah meminta untuk kepentingan pribadi saya,” tandasnya.

Penegasan serupa datang dari praktisi hukum Jombang, Syarahuddin, yang akrab disapa Reza. Ia menerangkan bahwa mekanisme hibah daerah diikat melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang menjadi dasar hukum pencairan dana.

Menurutnya, nominal yang diterima lembaga penerima hibah mengacu pada angka yang tercantum dalam NPHD, bukan semata proposal awal yang diajukan.

“Intinya ada di NPHD, bukan permohonan. Proposal bisa saja berubah, tetapi kalau sudah di NPHD, nilainya pasti sesuai dengan yang dicairkan,” ujarnya.

Reza menambahkan, dana hibah memang diterima utuh. Namun di dalamnya terdapat komponen biaya sah seperti pajak, jasa konsultan perencanaan untuk hibah fisik, serta retribusi perizinan bangunan. Seluruhnya wajib tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Itu bukan potongan, melainkan komponen biaya yang sah dan wajib. Semua harus masuk dalam RAB dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga menilai, tudingan pemotongan dana sebelum pencairan tidak memiliki dasar hukum maupun administratif.

“Kalau belum cair, bagaimana mungkin dipotong? Semua mekanisme jelas dan bisa diverifikasi melalui NPHD,” pungkasnya. (din)

Tinggalkan Balasan