JOMBANG, TELUSUR.ID – Keputusan Bupati Jombang memberhentikan Yogi Susilo Wicaksono, seorang guru di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, menuai kritik tajam. Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizzudin FM atau yang akrab disapa Gus Faiz, menyebut tindakan tersebut sebagai kecerobohan fatal.
Gus Faiz menyoroti Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Nomor 800.1.6.2/230/415.01/2026 tertanggal 18 April 2026. Menurutnya, terbitnya SK tersebut secara langsung telah merampas hak asasi sang guru yang selama ini mengabdi di wilayah terpencil.
Dalam kacamata hukum tata negara, Gus Faiz menjelaskan bahwa relasi negara dan warga negara bukan sekadar urusan administratif. Ia menekankan adanya tanggung jawab besar negara dalam melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warganya tanpa terkecuali.
“Sumpah Bupati adalah sumpah konstitusional. Ketika seseorang menjabat sebagai kepala daerah, ia bersumpah atas nama konstitusi dan setiap langkahnya dibatasi oleh aturan tersebut,” ujar Gus Faiz dalam keterangan tertulisnya diterima Telusur.id, Rabu (6/5/2026).
Ia menyayangkan jika pemecatan seorang guru dilakukan dengan cara yang menabrak aturan dasar negara. Menurutnya, hal ini melukai marwah konstitusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat kecil.
“Jika orang yang bersumpah atas nama konstitusi justru melanggarnya dengan memecat guru SD secara sepihak, maka konstitusi kita tidak lagi bermakna. Ia hanya akan menjadi pajangan kertas tanpa implementasi nyata,” tegasnya.
LBHAM meyakini telah terjadi praktik Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian guru SDN Jipurapah 2 tersebut. Gus Faiz menilai mekanisme yang ditempuh jauh dari rasa keadilan dan mengenyampingkan aspek kemanusiaan.
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran serius, baik secara hukum administratif maupun prinsip HAM. Fenomena ini muncul sebagai bentuk pemecatan mendadak tanpa melalui prosedur due process of law yang seharusnya ditaati oleh pejabat publik.
Berdasarkan temuan di lapangan, Gus Faiz memaparkan poin-poin fatal dalam kasus ini. Pertama, pemecatan dilakukan tanpa alasan konstitusional yang jelas serta tanpa memberikan hak jawab bagi guru yang bersangkutan untuk membela diri.
Kedua, adanya pengabaian hak administratif. Guru tersebut dikabarkan didepak tanpa melalui proses peringatan lisan, tulisan, maupun upaya pembinaan dari pihak kepala sekolah sebagai atasan langsungnya di satuan pendidikan.
Ketiga, Gus Faiz melihat adanya indikasi pembungkaman terhadap nalar kritis. Ia menilai tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.
Keempat, LBHAM memandang pemberhentian sepihak ini sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang memenuhi unsur pelanggaran HAM. Kelima, keputusan tersebut dianggap mengabaikan dedikasi guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun bagi pendidikan.
Dampak keenam yang tak kalah penting adalah kerusakan psikologis dan sosial. Guru yang dipecat secara mendadak mengalami trauma berat akibat kehilangan mata pencaharian tanpa persiapan dan alasan yang objektif.
Gus Faiz mengingatkan bahwa Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak untuk hidup dan kemerdekaan pikiran adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hal inilah yang seharusnya menjadi pijakan Bupati.
Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin kesamaan di depan hukum (Equality before the Law). Artinya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil tanpa adanya diskriminasi atau tindakan sewenang-wenang.
Terakhir, ia merujuk pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak atas pekerjaan layak. Gus Faiz mendesak agar kebijakan ini ditinjau ulang demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap martabat manusia.



