PUSPA Edukasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak, LBHAM Beri Apresiasi

0
144 views
Bagikan :

JOMBANG, TELUSUR.ID – Berbagai kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Kabupaten Jombang memunculkan keprihatinan mendalam bagi khalayak.

Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Jombang menilai penanganan kasus tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum setelah peristiwa terjadi.

Ketua PUSPA Jombang, Octadella Billytha Permatasari, menyebut kasus-kasus yang muncul di awal tahun ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem perlindungan anak belum berjalan efektif. Ironisnya, kekerasan justru terjadi di lingkungan yang seharusnya paling aman bagi anak, yakni rumah dan sekolah.

“Kalau pelaku berasal dari orang terdekat, itu artinya masih ada celah besar dalam pengawasan dan pemahaman tentang perlindungan anak,” ujar Octadella, Senin (12/1).

Dia mengungkapkan, di awal tahun tercatat dua kasus kekerasan seksual dengan korban anak. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Sumobito, di mana seorang remaja perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya berinisial TI (42). Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali.

Kasus kedua melibatkan seorang guru honorer di salah satu SMP Negeri di Jombang berinisial D. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri secara berulang, sekitar lima kali, sejak pertengahan 2024 hingga Agustus 2025.

Menurut Octadella, keberadaan posko pengaduan korban kekerasan seksual memang penting sebagai pintu awal pertolongan. Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan pencegahan berbasis sistem dan edukasi sejak dini.

“Posko pengaduan membantu korban berani berbicara. Tapi tujuan utama kita adalah mencegah agar kekerasan tidak terus berulang,” katanya.

Ia menegaskan, rumah dan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. Karena itu, institusi pendidikan memiliki peran strategis, bukan hanya dalam aspek akademik, tetapi juga dalam membangun karakter, relasi yang sehat, serta penghormatan terhadap hak anak.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut PUSPA Jombang terus mendorong edukasi sejak usia dini tentang batasan tubuh, pengenalan bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta keberanian untuk melapor. Selama ini, banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau tidak mengetahui saluran pengaduan.

“Anak-anak harus tahu bahwa melapor bukan kesalahan. Mereka berhak dilindungi dan didampingi,” ujar Octadella yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Jombang.

Upaya perlindungan ini diperkuat dengan hadirnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi hukum penting dalam pencegahan, pendampingan, dan pemulihan korban.

Kata dia, Perdanya sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya dijalankan secara konsisten dan serius. Ia mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, organisasi masyarakat, hingga keluarga, untuk terlibat aktif membangun sistem perlindungan anak yang berkelanjutan.

“Kekerasan seksual adalah kejahatan serius. Penanganannya tidak bisa setengah-setengah dan tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja,” katanya.

Seiring dengan sorotan publik kota santri terhadap pelecahan seksual, LBHAM mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Jombang dari Partai Gerindra Della Puspita cepat tanggap mengambil peran atas kasus yang terjadi tersebut.

“Saya atas nama LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) mengapresiasi serta turut mendukung atas dibukanya Pos Komando (POSKO) pelaporan kasus-kasus pelecehan seksual yang langsung mandegani Mbak Octadella Billytha Permatasari yang juga Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Jombang”, ujar Faizuddin FM Direktur LBHAM.

Menurutnya, advokasi terhadap korban pelecehan seksual sangat penting menurut Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) di Indonesia, khususnya di kabupaten Jombang.

Ia menegaskan, peran pendampingan terhadap korban ini sejalan dengan prinsip-prinsip fundamental HAM (Hak Asasi Manusia) yang menjamin hak setiap individu untuk hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi, hal tersebut telah diwujudkan oleh Mbak Octadella Bellytha Permatasari.

“Apa yang dikatakan beliau itu benar bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik, bukan justru menjadi tempat yang memicu trauma, sekolah dan rumah harus menjadi ruang paling aman bagi anak dan negara hadir untuk melindungi,” ujar Gus Faiz sapaan karibnya.

Ia menambahkan, secara keseluruhan, advokasi adalah mekanisme penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan memastikan bahwa hak asasi manusia korban pelecehan seksual dihormati, dilindungi, dan dipenuhi sesuai kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

“Berdasarkan prinsip-prinsip umum hak asasi manusia yang tercakup dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini