Posko Ijo Ingatkan Negara di Ambang Pembiaran Sungai Brantas

0
135 views
Bagikan :

JOMBANG, TELUSUR.ID — Posko Ijo secara resmi telah mengirimkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait dugaan pencemaran Sungai Brantas oleh aktivitas industri PT Indonesia Royal Paper di Kabupaten Jombang.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Jombang, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, serta Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengiriman surat ini bukan sekadar pelaporan administratif, melainkan peringatan keras atas kegagalan negara dalam melindungi Sungai Brantas dari pencemaran yang terjadi secara berulang dan sistematis.

“Sungai Brantas sedang tidak baik-baik saja. Ketika data laboratorium menunjukkan pelanggaran berat baku mutu air limbah, tetapi respons pemerintah tetap normatif dan lamban, maka masalahnya bukan lagi sekadar industri, melainkan absennya negara,” tegas Rulli, dalam keterangannya dilutip Telusur.id Rabu (14/1/2026).

Surat pengaduan tersebut didasarkan pada rangkaian penelusuran lapangan, kesaksian warga, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan parameter pencemar—BOD, COD, dan TSS—melampaui baku mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013. Angka-angka ini bukan istilah teknis yang bisa dinegosiasikan, melainkan indikator kerusakan ekologis dan ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat yang bergantung pada Sungai Brantas.

Menurut Posko Ijo, pencemaran yang terjadi bukan peristiwa insidental. Pola pembuangan limbah yang berulang dan dugaan dilakukan pada waktu-waktu tertentu justru mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Namun ironisnya, pengawasan negara justru berhenti pada rutinitas administratif.

“Inspeksi sesekali, laporan normatif, dan janji peninjauan ulang telah menjadi budaya pengawasan lingkungan. Pola seperti ini tidak pernah menyelesaikan masalah, hanya menunda krisis,” ujar Rulli.

Posko Ijo menegaskan bahwa persoalan Sungai Brantas tidak dapat disempitkan sebagai urusan kabupaten. Sungai ini merupakan wilayah sungai strategis lintas daerah yang menopang fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi jutaan warga Jawa Timur. Ketika pencemaran terjadi secara berulang, tanggung jawab tidak berhenti di meja Dinas Lingkungan Hidup kabupaten.

“Jika pemerintah daerah gagal atau tidak berdaya, maka pemerintah provinsi dan pusat wajib mengambil alih. Diamnya otoritas yang lebih tinggi adalah bentuk pembiaran,” kata Rulli.

Tembusan surat kepada BBWS Brantas dan Menteri Lingkungan Hidup dimaksudkan sebagai penegasan bahwa persoalan ini harus ditangani lintas kewenangan. BBWS Brantas memiliki mandat menjaga fungsi sungai dari hulu ke hilir, sementara Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan audit lingkungan dan penegakan hukum.
“Jika semua pihak sudah menerima tembusan, sudah mengetahui data, tetapi tidak ada langkah konkret, maka itu bukan lagi kelalaian. Itu adalah keputusan politik untuk membiarkan pencemaran terus berlangsung,” tegasnya.

Posko Ijo menilai bahwa lemahnya respons negara akan berdampak serius pada kepercayaan publik. Ketika data ilmiah diabaikan dan pelanggaran dibiarkan, pesan yang sampai ke masyarakat sangat berbahaya: bahwa pencemaran lingkungan dapat dinegosiasikan selama tidak menimbulkan kegaduhan besar.

“Ini preseden buruk. Jika dibiarkan, maka Sungai Brantas hanya akan menjadi saluran limbah raksasa, dan hukum lingkungan sekadar teks mati di atas kertas,” lanjut Rulli.

Posko Ijo mendesak audit lingkungan terbuka, penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi, serta pemulihan Sungai Brantas yang dilakukan secara transparan dan melibatkan publik. Negara, menurut Posko Ijo, tidak boleh terus hadir setelah kerusakan terjadi, tetapi harus mencegah sejak awal.

“Surat ini adalah ujian bagi negara. Apakah pemerintah benar-benar berpihak pada keselamatan lingkungan dan rakyatnya, atau memilih tunduk pada kepentingan industri. Sungai Brantas tidak punya waktu untuk menunggu birokrasi yang lamban,” pungkas Rulli.

Posko Ijo menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka seluruh data kepada publik. Jika negara tetap diam, maka publik berhak bertanya: untuk siapa hukum lingkungan ditegakkan?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini