Jakarta,TelusuR.id — Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan Polri harus tetap berada di bawah Presiden, sekaligus menegaskan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR. Sikap ini disampaikan dalam kesimpulan rapat Panja Reformasi Kepolisian RI bersama para pakar. 
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, menilai penegasan DPR tersebut bukan sekadar kalimat normatif, melainkan “paku terakhir” bagi wacana-wacana yang ingin menggeser atau mengecilkan peran Polri lewat perang narasi.
“DPR sedang menjalankan fungsi demokrasi yang paling penting: memberi kepastian tata negara dan memastikan kontrol sipil tetap rapi. Setelah penegasan ini, operasi politik yang mencoba mendegradasi peran Polri—dengan cara mengaburkan garis komando dan merusak legitimasi institusi—secara politik dan akademis kehabisan pijakan,” kata Antony Komrad.
*Kenapa ini penting? Secara akademis jawabannya sederhana: akuntabilitas butuh garis komando yang jelas.*
Komrad Pancasila menekankan, desain Polri di bawah Presiden adalah arsitektur pertanggungjawaban. Dalam sistem presidensial, publik harus tahu siapa pemegang mandat eksekutif atas keamanan dalam negeri. Jika struktur komando dikaburkan, yang lahir justru “abu-abu tanggung jawab”—mudah saling lempar saat terjadi krisis.
Lebih jauh, sikap DPR itu dinilai konsisten dengan mandat reformasi yang disebutkan Komisi III DPR, yakni TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.  TAP tersebut menegaskan Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri diangkat/diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR—sebuah kombinasi yang menegakkan kontrol sipil sekaligus checks and balances. 
*Landasan itu juga sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebut Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden.*
“Yang perlu dibenahi bukan posisinya, tapi kultur dan profesionalismenya”
Antony menyoroti poin lain dari Komisi III DPR: dorongan untuk mengoptimalkan reformasi kultural di tubuh Polri agar lebih responsif, profesional, dan akuntabel. 
Menurutnya, inilah jalur reformasi yang masuk akal: memperketat standar etik, meningkatkan kualitas layanan publik, membangun akuntabilitas internal-eksternal—bukan mengutak-atik desain kelembagaan yang sudah punya dasar hukum kuat.
“Demokrasi tidak butuh kegaduhan struktur. Demokrasi butuh institusi yang kuat, tertib secara hukum, dan mudah diawasi. DPR hari ini memberi sinyal: reformasi jalan terus, tapi fondasi negara tidak boleh dijadikan mainan,” ujar Antony Komrad.
Komrad Pancasila berharap polemik soal posisi Polri tidak lagi dipelihara sebagai komoditas, dan perhatian publik diarahkan pada hal yang lebih nyata: kinerja, transparansi, profesionalisme, serta keberpihakan Polri pada hukum dan kepentingan warga.



