JOMBANG, TELUSUR.ID – Pelarian panjang Hariyono, tersangka kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berakhir. Setelah 16 tahun buron, sejak perkara bergulir.
Hariyono diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Jumat 23 Januari 2026. Ia ditemukan di persembunyiannya di Perumahan Sofie Residence, Purwasari, Karawang, Jawa Barat. Dan, kini ia dijebloskan ke Lapas II B Jombang.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, meyampaikan kronologis penangkapan Hariyono. Ia menyebut proses serah terima terpidana dari Kejaksaan Agung dilakukan di Jakarta Selatan pada, Sabtu (24/1/2026). Sebelum akhirnya dibawa ke Jombang.
“Proses serah terima di lakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu, terpidana kami bawa ke Jombang untuk menjalan proses hukum lebih lanjut,” ujar Deady, Selasa (27/1/2026).
Kasus yang menjerat Hariyono bermula dari penyelewengan dana hibah APBD Jombang tahun 2008-2010 yang dikelola PSSI Jombang. Berdasarkan Putusan MA Nomor 1971K/Pid.Sus/2012, Hariyono terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp. 277.115.000.
Deady menuturkan, eksekusi ini merupakan amanah dari putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Berdasar putusan Mahkamah Agung RI, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti kurungan 4 bulan,” terangnya.
Selain itu, Hariyono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.112.000.000. Jika tidak dipenuhi, ia harus menjalani tambahan pidana penjara selama 6 tahun.
Setelah sempat dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada hari Minggu, jaksa akhirnya membawa Hariyono ke Lapas Kelas II B Jombang.
“Kami resmi melaksanakan eksekusi terhadap Hariyono di Lapas II B Jombang. Ini merupakan komitmen dalam menuntaskan perkara-perkara yang terhambat karena terpidana melarikan diri,” pungkasnya.



