Kebijakan Kuota Cukai Menekan Produktivitas Industri Rokok Rakyat, KEK Jadi Solusi Ketimpangan

0
114 views
Bagikan :

SURABAYA, TELUSUR.ID – Industri hasil tembakau selama ini menjadi salah satu andalan utama keuangan negara. Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau kembali menembus angka lebih dari Rp226 triliun, menjadikannya penyumbang terbesar penerimaan cukai nasional.

Namun di balik kontribusi fiskal yang impresif itu, tersembunyi persoalan serius yang jarang dibicarakan secara terbuka: ketimpangan kebijakan yang menekan pabrik rokok rakyat, sementara pabrik rokok konglomerat relatif terlindungi.

Founder Owner Rokok Bintang Sembilan, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy menilai kebijakan teknis seperti pembatasan pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) telah menekan pabrik rokok kecil secara sistematis. Padahal SKT merupakan tulang punggung industri rokok rakyat yang menyerap tenaga kerja padat karya dan menopang petani tembakau.

“Secara normatif, proses pemesanan pita cukai sudah tertib dan legal. Masalahnya bukan pada sistem, tetapi pada pembatasan kuota yang justru mematikan ruang legal pada rokok rakyat,” ujar Gus Lilur, sapaan karib Pengusaha Nasional asal Jawa Timur itu, dalam keterangannya Senin (2/2/2026) dikutip Telusur.id.

Menurutnya, pembatasan pita rokok cukai SKT berdampak langsung pada terhentinya produksi pabrik kecil. Akibatnya, buruh linting dirumahkan , serapan tembakau menurun dan petani kehilangan kepastian pasar.

Ironisnya, kebijakan itu diberlakukan secara menyeluruh sebagai respon atas pelanggaran oknum pengusaha dengan menyalahgunakan pita cukai SKT untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) secara sengaja.

Praktik ini dinamakan SALTEM dan merupakan pelanggaran serius. Namun alih-alih menindak tegas pelaku, negara justru memilih jalan yang lebih mudah: membatasi kuota SKT secara menyeluruh. Di sinilah kebijakan berubah menjadi tidak adil.

“Kesalahan segelintir pelaku justru dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang patuh hukum. Negara mengendalikan dengan logika kolektif, bukan menegakkan hukum secara presisi,” ujarnya.

Gus Lilur menilai, kebijakan pembatasan justru kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal. Ketika pita cukai legal dipersempit, produksi rokok tidak serta-merta berhenti. Permintaan pasar tetap ada. Yang berubah hanyalah jalurnya: dari legal menjadi ilegal.

“Inilah sebab mengapa rokok ilegal—tanpa pita cukai, pita palsu, atau salah peruntukan—terus muncul dari tahun ke tahun. Dalam banyak kasus, rokok ilegal bukan lahir dari niat jahat, melainkan dari kebijakan yang menyempitkan ruang legal,” terangnya.

Ia menegaskan secara fiskal negara justru lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar. Berapa pun jumlah yang dipesan pemegang NPPBKC, sebanyak itu pula negara menjual.

“Negara tetap menerima cukai. Negara tetap mengawasi. Risiko pelanggaran bisa ditekan tanpa harus mematikan usaha kecil,” tandasnya.

Sebagai alternatif, Gus Lilur juga memberikan saran terkait pengawasan dan penguatan sistem kontrol, bukan pembatasan kuota. Dimana menurutnya, teknologi juga tersedia. Negara bisa mewajibkan pemasangan CCTV di setiap pabrik rokok yang terhubung langsung ke Bea Cukai sebagai syarat pendirian NPPBKC.

Dengan cara ini, praktik SALTEM dapat dipantau secara real time. Pelanggaran bisa ditindak tepat sasaran. Polri pun dapat mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran nyata, bukan sekadar melakukan operasi rutin yang sering kali menyasar pelaku kecil.

Gus Lilur juga menyoroti kegagalan negara membedakan rokok rakyat dan rokok konglomerat. Keduanya diperlakukan seolah setara, padahal secara struktur ekonomi sama sekali berbeda.

Ia mengatakan, pabrik rokok konglomerat memiliki modal besar, mesin modern, jaringan distribusi luas, dan daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Namun, pabrik rokok rakyat tidak begitu, melainkan pabrik rakyat hidup dari tenaga kerja manual, ekonomi lokal, dan pasar kecil.

“Ketika tarif cukai diseragamkan atau kuota dipersempit, pabrik besar bisa menyesuaikan. Pabrik kecil tumbang. Perlakuan yang “sama” justru melahirkan ketimpangan yang makin dalam,” tuturnya.

Karena itu, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan jenis pita cukai khusus yang lebih murah untuk rokok rakyat sebagai langkah korektif patut diapresiasi.

Diferensiasi tarif bukanlah bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang sudah lama dibiarkan. Tanpa diferensiasi, penerimaan negara memang terjaga, tetapi ekonomi rakyat pelan-pelan runtuh.

Dalam konteks tersebut, Pengusaha yang sebagian besar usahanya berkantor di Surabaya itu menilai, gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) menjadi relevan.

Menurutnya, KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan desain kebijakan untuk membenahi relasi timpang dalam industri tembakau: dari pita cukai, tarif, pengawasan, hingga penguatan pabrik rokok rakyat dan petani.

Madura, sebagai salah satu lumbung tembakau nasional, memiliki posisi strategis untuk menjadi laboratorium kebijakan ini. KEK Tembakau memungkinkan negara hadir sebagai arsitek keadilan ekonomi. Di dalamnya, petani tembakau tidak lagi menjadi objek kebijakan, melainkan subjek pembangunan.

Pada akhirnya, kebijakan cukai rokok tidak boleh diukur semata dari besarnya penerimaan negara. Ukuran sejatinya adalah apakah jutaan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil hidup lebih sejahtera atau justru semakin terdesak.

Ia menegaskan, selama negara terus menyempitkan ruang legal rokok rakyat, rokok ilegal akan tetap hidup. Selama kebijakan dibuat seragam, ketimpangan akan terus melebar. Dan selama petani tembakau hanya disebut saat angka penerimaan diumumkan, keadilan akan tetap menjadi wacana.

“Di sinilah keberanian negara diuji. KEK Tembakau adalah jalan kebijakan baru. Dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran keberanian itu. Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan