JOMBANG, TELUSUR.ID – Momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2025, FRMJ mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri dan Pemkab Jombang untuk melaporkan dugaan korupsi.
Sebelum bergeser ke depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk menyuarakan dugaan penyimpangan anggaran yang mereka soroti.
Di Kejari Jombang, FRMJ menyerahkan tiga dokumen laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disebut terjadi di tiga lokasi berbeda.
Ketua FRMJ, Joko Fatah Rokhim, menyebut pelaporan itu adalah bentuk desakan agar penegakan hukum berjalan lebih tegas dan transparan.

“Kami hadir untuk memastikan kasus-kasus dugaan korupsi tidak berhenti di meja laporan. Kami meminta segera ada tindak lanjut,” ujar Fatah, Selasa (9/12).
Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati, yang menyambut kedatangan massa aksi mengapresiasi penyampaian laporan tersebut.
Ia memastikan seluruh informasi yang masuk akan ditelaah sebelum diputuskan langkah penanganannya.
“Tiga laporan sudah kami terima dan masih bersifat rahasia. Semuanya akan diproses sesuai mekanisme yang ada,” tutur Dyah saat dikonfirmasi media.
Setelah serahkan dokumen dugaan korupsi, massa bergeser ke Kantor Pemkab Jombang. Mereka diterima langsung Inspektur Inspektorat, Abdul Majid Nindyagung, dan memberi penjelasan mekanisme pengawasan pemerintah daerah.
Agung menyatakan bahwa kritik maupun laporan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam penegakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dia juga menyebut, setiap masukan dari masyarakat, LSM, maupun media adalah bahan evaluasi yang sangat berarti.”Kami bertanggung jawab memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan aturan,” terangnya.

Ia juga mengingatkan para perangkat desa dan aparatur pemerintahan agar patuh pada peraturan, terutama jelang momentum Harkodia. Menurutnya, potensi kecurangan muncul ketika aparat melanggar norma dan ketentuan.
“Kalau taat pada aturan, tidak akan muncul persoalan. Fraud itu muncul karena ada pelanggaran,” tandasnya.
Agung mengungkapkan bahwa tugas Inspektorat fokus pada proses pengawasan internal dan pemberian rekomendasi jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Namun, ia enggan membeberkan nilai kerugian negara yang berhasil dikembalikan selama 2025 karena tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hal itu.
“Soal angka kerugian yang dipulihkan, kami tidak berwenang menyampaikan itu,” pungkasnya.



