Pesantren Ramah Anak dan Anti Kekerasan Seksual, As Sa’idiyah 2 PP Bahrul Ulum Tambakberas Luncurkan SOP Kerjasama Lintas Sektor

0
26 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Jelang peringatan Hari Santri Nasional, Ribath As Sa’idiyyah 2 Bahrul Ulum mengambil langkah strategis dengan meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Jumat 10 Oktober 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Yayasan Pesantren Bahrul Ulum itu dikemas dalam bentuk diseminasi dan diskusi panel menghadirkan berbagai narasumber lintas sektor. Adapun bahasan pentingnya terkait perlindungan santri di lingkungan pesantren.

Secara resmi, acara dibuka oleh Ketua Yayasan PPBU, KH. Wahfiyul Ahdi dan diawali dengan doa oleh KH. Achmad Hasan. Peluncuran SOP ini menjadi tonggak memastikan terciptanya ekosistem pendidikan yang aman, sehat, serta berkeadilan bagi seluruh santri.

Adapun penyusunan dokumen SOP dilakukan melalui proses yang partisipatif dengan melibatkan pengurus santri dan para pengasuh, serta mendapat pendampingan dari Women’s Crisis Center (WCC) Jombang.

 

Dalam prosesnya, tim pesantren memetakan berbagai persoalan yang dihadapi santri, mempelajari regulasi nasional seperti UU TPKS, UU Pesantren, dan PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan keagamaan.

Ketua Tim Penyusun SOP, Maslahatul Hidayah menyebut penyusunan pedoman ini menjadi proses pembelajaran kolektif. Karena menurutnya, tidak hanya menulis aturan, namun belajar memahami makna keadilan gender, relasi kuasa, serta pentingnya melindungi korban.

“Ini pengalaman yang mengubah cara pandang kami terhadap isu kemanusiaan,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Nyai Hj. Umdatul Choirot, pengasuh Ribath As-Sa’idiyyah 2 Bahrul Ulum ini menegaskan bahwa lahirnya SOP ini dilandasi keprihatinan terhadap kasus-kasus kekerasan yang masih terjadi di dunia pendidikan, termasuk di lingkungan pesantren.

“Anak-anak perlu dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Pesantren harus memiliki sistem dan sumber daya yang mampu merespons cepat ketika terjadi pelanggaran,” tandasnya.

Nyai Umdatul yang merupakan Istri dari Rais Syuriah PCNU Jombang ini menambahkan, SOP ini menjadi pijakan bagi seluruh pengurus agar mampu bekerja profesional dalam memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.

Dalam forum diskusi panel, sejumlah narasumber dari berbagai lembaga hadir memberikan penguatan.
Perwakilan Kemenag Kabupaten Jombang, Muhammad Agussalim menilai langkah As-Sa’idiyyah 2 sebagai bentuk nyata implementasi PMA Nomor 73 Tahun 2022.

“Pencegahan kekerasan tidak cukup dengan sosialisasi. Harus ada sistem internal yang kuat dan dijalankan dengan kesadaran kolektif,” tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang, Dr. Ma’murotus Sa’diyah, memberikan apresiasi atas inisiatif progresif ini.

“Model seperti ini patut direplikasi. Kuncinya adalah kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga pendidikan agar pesantren benar-benar menjadi ruang aman bagi santri,” tegasnya.

Masih dikesempatan itu, pandangan dari kalangan akademisi, Dr. Siti Rofiah, pengurus Forum Satgas PPK di Perguruan Tinggi Jombang, mengaitkan kebijakan SOP pesantren dengan nilai-nilai maqashid al-syari’ah.

Kata dia, ketika pesantren berupaya menjaga martabat manusia dan melindungi korban, sejatinya mereka sedang menjalankan misi syariah yang sesungguhnya: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Kegiatan diseminasi ini terselenggara berkat kerja sama Ribath As-Sa’idiyyah 2 Ponpes Bahrul Ulum, WCC Jombang, dan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) melalui program Right Here Right Now 2 (RHRN2).

Peserta yang hadir terdiri atas perwakilan Kemenag, Dinas PPKBPPPA, akademisi, aktivis lembaga layanan perempuan dan anak, jurnalis, serta pesantren se-Kabupaten Jombang.

Melalui agenda tersebut, Ribath As-Sa’idiyyah 2 Bahrul Ulum menegaskan diri sebagai pelopor pesantren ramah anak dan bebas kekerasan seksual di Jombang.

Tinggalkan Balasan