Jombang, TelusuR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menerima audiensi dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Jombang. DPRD menegaskan siap menindaklanjuti aspirasi audiensi yang digelar di gedung dewan, Kamis (18/9).
Ketua PABPDSI Jombang, Abdul Wachid, dalam pertemuan itu menyoroti tunjangan BPD yang sudah tiga tahun tidak mengalami kenaikan.
Ia meminta DPRD mendorong pemerintah daerah memasukkan aturan tentang tunjangan, BPJS kesehatan, serta penguatan fungsi BPD ke dalam regulasi daerah.
“Dalam undang-undang terbaru Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa dan BPD memang sudah diatur. Tetapi BPJS kesehatan untuk anggota BPD belum terakomodir. Kalau tidak masuk dalam perda atau perbup, kami tidak bisa memperjuangkannya. Itu hanya akan menjadi perdebatan antara BPD dan pemdes,” tegas Abdul Wachid.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan adanya bimbingan teknis (bimtek) untuk memperkuat peran BPD sebagai lembaga pengawasan sekaligus mitra pemerintah desa.
“Kami sudah melakukan survei ke BPD di Jombang sebagai acuan dalam perbup. Draft-draft usulan juga sudah kami siapkan untuk dibahas,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan bahwa dewan akan menampung sekaligus mengawal aspirasi PABPDSI.
“Mereka menyampaikan bagaimana penguatan susunan dan fungsi BPD, termasuk kesejahteraannya yang dinilai masih kurang. Kita memang terkendala regulasi, tapi tentu aspirasi ini akan kita akomodir,” jelas Kartiyono.
Ia menambahkan, DPRD akan mencari rujukan dari pemerintah pusat agar regulasi yang disusun tetap sejalan dengan aturan di atasnya. “Dari aturan itu nanti kita mencari terobosan, ketentuan yang bisa menjadi ruang untuk penguatan tunjangan BPD di Jombang,” pungkasnya.



