Oleh : (Dr. Ahmad Hasan Afandi Akademisi Universitas Islam Majapahit Mojokerto)
JOMBANG, TelusuR.id – Sejak tahun 2024, Kabupaten Jombang menghadapi lonjakan drastis kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2).
Hal itu mencuat dalam beberapa pekan terakhir, setelah adanya salah satu warga Fatah Rochim yang membayar dengan segalon uang koin tabungan dari anaknya.
Lonjakan tarif itu pun mencapai kisaran 400%, bahkan menembus angka 1.202% dalam beberapa kasus relatif terhadap tahun sebelumnya.
Akademisi dari Universitas Islam Majapahit (UNIM) Mojokerto, DR Ahmad Hasan Afandi mengapresiai aksi unik yang dilakukan seorang warga jombang Fattah Rochim, membayar pajak dengan menumpahkan koin hasil tabungan anaknya dalam galon air.
Menurutnya, hal itu merupakan simbol protes atas beban pajak yang dianggap tidak manusiawi. Dimana selanjutnya, Pihak Pemkab Jombang kemudian menjanjikan pendataan ulang dan membuka ruang keberatan, serta menjanjikan tidak ada kenaikan di 2026.
Dalam sejarah perpajakan di Indonesia, DR Ahmad Hasan Afandi ini membandingkan ke tautan sejarah pada Era Kerajaan (Pemerintahan Lokal Tradisional) dan pada masa Kolonial (Pemerintahan Hindia Belanda) atau Penjajahan.
Era Kerajaaan
Kata dia, pada era kerajaan pajak biasanya dikenakan secara lebih personal dan adaptif terhadap kondisi masyarakat. Raja atau kepala adat cenderung peka terhadap situasi ekonomi komunitas, sering kali mengenakan pajak dalam bentuk hasil panen atau berbasis kemampuan membayar warga.
Karena menurutnya, pajak dianggap sebagai tanggung jawab moral sekaligus sosial, bukan hanya sebagai instrumen fiskal semata.
“Jadi, dengan kenaikan 400% tanpa sosialisasi mencerminkan pola tata kelola yang jauh dari prinsip keadilan dan keseimbangan komunitas, bertolak belakang dengan semangat kerajaan yang inklusif dan personal,” ujarnya.
Era Kolonial
Sedangkan era kolonial, Pengajar Fisipol ini menyebut, hal itu hampir menyamai, pada masa kolonial, pajak ditetapkan atas dasar logika eksploitasi dan efisiensi administratif, tanpa memperhitungkan nasib rakyat.
Dia menilai, pemerintahan penjajah, menerapkan sistem pajak tanah dan komoditas dengan target pendapatan semaksimal mungkin, sering kali justru memicu beban sosial dan pemberontakan, karena dianggap tidak adil dan bersifat represif.
Meskipun sistem saat ini bukan eksploitasi kolonial, lanjut ia menegaskan, kenaikan drastis tanpa landasan kesejahteraan menunjukkan efektivitas administratif, namun menghiraukan aspek keadilan dan kemanusiaan, mengulangi pola kolonial dari sisi mekanisme dan sikap, meski bukan dari latar sejarah.
Mantan aktivis 98 ini pun menyoroti langkah Pemkab Jombang yang dipimpin H warsubi dan Salman atas kebijakan pajak itu. Kata dia, dengan tidak adanya sosialisasi sebelum pemberlakuan kenaikan pajak walau pembaruan NJOP dilakukan karena tidak diperbarui sejak 2009, menjadikan kebijakan terasa mendadak dan alienatif.
Menurut dia, seharusnya Pemerintah Daerah perlu melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik maupun kajian lapangan dalam penyusunan NJOP dan Perda.
“Ini jauh lebih demokratis daripada sekadar meneruskan kebijakan lama tanpa dialog (apologi). Hal ini harusnya dilakukan oleh pemerintah sekarang dan legislatif yang dipimpin Hadi Admaji sebagai Ketua DRPD Jombang. Supaya tidak berimbas seperti tragedi di Pati,” tegasnya.
Daripada terlalu bergantung pada pajak eksplosif, ia pun mendorong adanya alternatif lain yang perlu digarap, seperti optimalisasi retribusi, pungutan non-pajak, atau kerjasama ekonomi daerah.
“Apalagi pemerintah pusat pun memberi ruang dukungan saat batasan rasional,” sambung ia menegaskan.

DR Hasan menandaskan, kenaikan PBB‑P2 sebesar 400% – 1202% di Jombang adalah alarm penting tentang fragilitas kebijakan fiskal yang kehilangan legitimasi sosial ketika tidak disertai keadilan, transparansi, dan partisipasi publik.
Dibandingkan, dengan era kerajan yang lebih menerima pendekatan kemandirian masyarakat, dan era kolonial yang represif, kebijakan ini justru terlihat teknokratis, namun miskin nilai kemanusiaan.
Menurutnya, kritik membangun adalah memadukan prinsip adaptasi kontekstual. Seperti kerajaan dengan efisiensi administrasi, sebagaimana kolonial, namun dakwaan moral tak digunakan.
“Kunci perbaikan itu terletak pada reformasi administratif, lewat transparansi, keterlibatan masyarakat, restrukturisasi tarif, dan penyeimbangan beban fiskal agar pajak tidak lagi menjadi simbol penindasan, melainkan alat perkembangan yang adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.



