Menkeu Sri Mulyani Samakan Zakat dan Pajak, Tokoh Muda NU : Segera Minta Maaf Ke Publik Khususnya Islam

0
149 views
Bagikan :

JAKARTA, TelusuR.id – Ditengah hiruk pikuk terkait kenaikan tarif pajak diberbagai daerah menuai sorotan publik. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani justru membandingkan membayar pajak sama halnya dengan membayar zakat.

Dengan beredarnya pernyataan Menkeu yang menyebut manfaat bayar pajak sama halnya dengan zakat dan wakaf. Aktifis Muda Nahdlatul Ulama, Gus Ubaidillah Amin atau Gus Ubaid menyayangkan pernyataan Sri Mulyani tersebut.

Menurut Menkeu, setiap rezeki dan harta yang dimiliki ada hak orang lain yang bisa disalurkan lewat tiga jalan tersebut. Pernyataan itu, kata Gus Ubaid, zakat dan pajak hal yang berbeda. Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban syar’i yang ditetapkan Allah.

Menurutnya, dengan ketentuan yang jelas yakni siapa yang wajib membayar, berapa kadar yang harus ditunaikan, serta kepada siapa ia disalurkan. Zakat adalah ibadah sekaligus instrumen sosial yang mengandung dimensi spiritual, sebab ia termasuk rukun Islam.

“Sementara pajak adalah kewajiban yang lahir dari keputusan pemerintah untuk kepentingan pembiayaan negara. Tidak ada syarat nisab, haul, atau mustahiq tertentu sebagaimana zakat, tetapi ia ditarik secara umum dari warga negara sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Gus Ubaid, dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Agustus 2025.

Karena menurutnya, dari penjelasan terkait itu, zakat bersumber dari ketetapan syariat, sedangkan pajak bersumber dari kebijakan manusia. Ia menyebut, konsep pajak dengan zakat sangat berbeda.

Gus Ubaid pun merinci golongan yang berhak menerima zakat yang terbagi dalam 8 golongan penerimanya sesuai ketentuan dalam Al Quran. Kata dia, konsep peruntukan zakat pun berbeda dengan pajak, sehingga distribusinya terikat hukum syara’.

Pengasuh Pesantren Kaliwining, Jember ini menilai bahwa pajak sebaliknya dari zakat, yakni digunakan untuk kebutuhan luas negara seperti pembangunan, infrastruktur, atau administrasi pemerintahan, yang boleh jadi tidak langsung menyentuh mustahiq zakat.

Oleh karena itu, tutur dia, meskipun sama-sama berupa kewajiban finansial, zakat dan pajak tidak bisa disamakan baik dari sisi sumber hukum, mekanisme pengelolaan, maupun tujuan penggunaannya.

Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif versi FJN ini pun meminta pejabat pemerintah untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Sebab, bisa menyesatkan di masyarakat, bila tak sesuai dengan kapasitas dan bidangnya.

“Sebaiknya pemerintah jangan memberikan statement pada publik tentang suatu hal yang bukan bidang mereka, terlebih pada urusan agama. Khawatirnya nanti akan menimbulkan reaksi dari para pemuka agama yang berujung membeberkan fakta bahwa membayar pajak sudah jadi tidak wajib, karena sudah bermuatan zalim,” tandasnya.

Ketua Dewan Pembina Relawan Gawagis Berfikir Kemajuan (GBK) ini juga meminta Sri Mulyani untuk meminta maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang dilortarkan terkait pajak dan zakat yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat tersebut.

“Tolong Ibu Menteri Keuangan segera minta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya islam dan para ulama. Karena berbicara tanpa didasari oleh pengetahuan agama yang mumpuni dan salah itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan