JOMBANG, TELUSUR.ID – Misteri penemuan jenazah laki-laki di aliran sungai wilayah Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Jombang berhasil mengungkap identitas korban sekaligus membekuk pelaku pembunuhan yang sempat menggegerkan warga setempat tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Satreskrim Polres Jombang, Selasa (21/4/2026), polisi memastikan bahwa pria tersebut merupakan korban pembunuhan berencana. Kasus ini dipicu oleh motif asmara, yakni rasa cemburu mendalam yang dirasakan oleh pelaku terhadap korban.
Identitas korban yang sebelumnya tidak diketahui kini telah terungkap, yakni Anang Sularso (33), seorang warga Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Kepastian identitas ini menjadi kunci awal bagi polisi untuk menelusuri jejak pelaku yang juga berasal dari wilayah yang sama.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka mematikan akibat benda tajam pada wajah dan leher korban. Penyebab utama kematian adalah luka robek di leher yang memutus pembuluh darah utama.
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi menetapkan Slamet Mahmudi (43) sebagai tersangka utama. Tak sendirian, polisi juga mengamankan Mohammad Abdul Mutolib (36) yang diduga kuat berperan membantu tersangka untuk membuang barang bukti guna menghilangkan jejak kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Slamet mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena tersulut api cemburu. Ia merasa tidak terima lantaran korban diduga sedang mendekati seorang perempuan yang merupakan pasangan dari sang tersangka.
Peristiwa berdarah ini nyatanya tidak terjadi di Jombang, melainkan di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Saat itu, antara korban dan pelaku yang sebenarnya berteman baik, sempat keluar bersama dan mengonsumsi minuman keras.
Tersangka menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor, namun di tengah perjalanan terjadi cekcok hebat. Pertengkaran yang dipicu dendam asmara itu berujung pada aksi kekerasan fatal menggunakan senjata tajam yang telah dibawa oleh tersangka.
“Antara korban dan pelaku ini sebenarnya berteman. Mereka sempat bersama, namun terjadi perselisihan hingga berujung pada aksi pembunuhan,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander di hadapan awak media dikutip Telusur.id, Selasa (21/4/2026).
Usai melakukan aksi kejinya, tersangka bercerita kepada rekannya dan merencanakan pembuangan jasad ke sungai. Korban dibuang ke sungai di wilayah Kediri, namun derasnya arus membawa jasad tersebut hanyut hingga akhirnya tersangkut di wilayah Megaluh, Jombang.
Tak hanya jasad, pelaku juga berusaha menghilangkan jejak dengan membuang sepeda motor dan telepon genggam milik korban ke Sungai Brantas di wilayah Kecamatan Kras, Kediri. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian intensif terhadap barang bukti tersebut di tengah derasnya arus sungai.
Polisi menyebutkan bahwa meski aksi ini terjadi secara spontan saat cekcok, tersangka diketahui sudah membawa senjata tajam yang dibelinya seminggu sebelumnya. Senjata tersebut diakui tersangka selalu dibawa ke mana pun ia pergi, termasuk saat menjemput korban.
Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga melapisi dakwaan dengan Pasal 468 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sebelumnya, warga Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, digemparkan oleh penemuan jasad pria tanpa busana pada Minggu (12/4/2026) siang. Jasad ditemukan pertama kali oleh seorang petani dalam kondisi tersangkut di cor pembatas sungai Sekunder Turi Baru.
Saat ditemukan, kondisi jasad masih relatif baru dengan luka menganga di bagian leher yang sangat parah. Penemuan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi jajaran Polres Jombang untuk mengungkap tabir pembunuhan lintas wilayah yang didasari rasa cemburu tersebut.



