Pemkab Jombang Terbitkan SE Terkait Sound Horeg, Gunakanlah Dengan Bijak

0
100 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan menerbitkan surat edaran terkait Sound Horeg. Hal itu berdasar pertimbangan imbauan larangan dari Polda Jatim dan Fatwa MUI Jatim.

 

Bupati Jombang, Warsubi menyebut pihaknya akan menerbitkan surat edaran terkait penggunaan sound horeg yang tengah menjadi polemik ditengah masyarakat tersebut.

 

“Pada intinya dari surat edaran itu melarang aktivitas sound horeg. Kami mengikuti fatwa MUI dan arahan dari Polda Jatim,” ujar Abah Warsubi, sapaan karibnya, Selasa 22 Juli 2025.

 

Ia menyatakan bahwa larangan tersebut bukanlah merupakan tidak boleh menggunakan pengeras suara. Melainkan penggunaannya harus dilakukan secara bijak dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

 

“Pakai sound yang biasa saja, jangan terlalu besar. Kalau memang mengganggu masyarakat, lebih baik jangan digunakan,” tuturnya.

 

Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan istilah sound horeg, dimana menurutnya hal demikian itu sebaiknya tidak digunakan lagi karena sudah terlanjur identik dengan volume berlebihan. Sekaligus aktivitas yang sering mengganggu ketenangan warga.

 

Ia menambahkan surat edaran ini nantinya akan dikirimkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang sebagai langkah awal sebelum potensi regulasi yang lebih tegas.

 

“Saat ini kami fokus dulu pada surat edaran. Untuk regulasi seperti perbup nanti kami pelajari lebih lanjut,” katanya.

 

Dinformasikan sebelumnya, polemik sound horeg ini juga ditanggapi oleh kalangan akademisi dan juga tokoh masyarakat. Berlatar adanya fatwa haram dari MUI Jatim dan imbauan larangan dari penegak hukum.

Tinggalkan Balasan