JOMBANG, TelusuR.id – Muhammad Fauzan, anggota Komisi B DPRD Jombang mengungkapkan ada temuan penting dalam sidak Komisi B bersama Ketua DPRD Jombang ke PDP Panglungan, Wonosalam.
Dalam sidak itu, Fauzan mengatakan, salah satu temuan penting tersebut bahwa Perjanjian Kredit BPR UMKM Jawa Timur, tidak mendapatkan persetujuan Bupati sebagai Kuasa Pemegang Modal PDP Panglungan.
“Sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Perda 9 tahun 2019, dan PP No 54 Tahun 2017 pasal 94 ayat (6),” jelas Cak Fauza, sapaan akrab politisi Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) asal Sumobito itu, Jumat (20/06/2025).
Ia membeberkan, jaminan atas akad kredit BPR UMKM Jawa Timur, yang dikucurkan adalah sertifikat tanah milik perseorangan, yang sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam mekanisme PDP Panglungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang undangan.
“Sertifikat yang dijaminkan tersebut bukan ekuitas PDP Panglungan,” imbuh ia menegaskan.
Oleh sebab itu, Alumni STIT UW Diwek Jombang ini menandaskan, bahwa BPR UMKM Jawa Timur telah melakukan dua kesalahan dan kelalaian serius atas proses kredit sebesar 1.5 Milyar.
“Berdasarkan fakta fakta tersebut BPR UMKM Jawa Timur harus bertanggung jawab atas kesalahan realialisasi kredit tersebut,” ujarnya.
Mantan Ketua PAC IPNU Sumobito ini menilai Direktur PDP Panglungan yang baru, tidak punya kewajiban menyelesaikan hutang tersebut kepada BPR UMKM Jawa Timur. Sebab secara hukum Direktur yang baru tidak dalam posisi para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
“Yakni perjanjian para pihak yang telah melanggar peraturan perundang undangan berlaku, yang seharusnya menjadi landasan hukum dan due diligence BPR UMKM Jawa Timur dalam proses kredit 1.5 Milyar yang disalurkannya,” pungkasnya.